Murid SD Kelas II di Perkosa, Pelaku Kabur.

Murid SD Kelas II di Perkosa, Pelaku Kabur.

Rote Ndao. Pena-emas .com. DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Gambar ilustrasi

Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.I.P melalui siaran persnya kepada media.

Kepada media, Anam Nurcahyo menjelaskan kejadian Tindak pidana tersebut sesuai Laporan Polisi: Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD, Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur”

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selanjutnya dijelaskan pula, kejadian yang menimpah korban berawal dari sebelumnya korban disuruh Yuliana Nenohara untuk membeli kopi di kios milik Ruth Adu.

Saat korban pulang, sambil menangis kemudian Yuliana Nenohara (pelapor) bertanya kepada korban, “kenapa lu (kamu-red) menangis”, lalu korban mengatakan “sakit perut”,

Yuliana lanjut bertanya “sakit di bagian mana”. Saat mendapat jawaban lalu Ia melihat terdapat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban.

Hal ini kemudian diikuti pengakuan korban DN bahwa dirinya diperkosa oleh pelaku.

“kak AKO perkosa beta, di hutan Tua Danor”. Ujar korban.

Mendapat jawaban tersebut, kemudian ibu korban langsung memberitahukan kepada Paulina Messakh Saudari kandung pelaku, kemudian Ketua RT 16 Martha Langga, Kepala dusun setempat dan ke Polsek Rote Barat Daya.

Pelaku yang diketahui berinisial JA II, Umur 20 thn, Warga Rt 16 Rw 08, dusun Hadehau, Desa Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, saat ini terduga alias pelaku telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian dan pengejaran Pihak Polisi. Jelas Anam Nurcahyo. (PE/memo).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait