Pergub NTT “Tax Amnesty” bebas biaya denda Kendaraan di sambut antusias masyarakat.

ROTE NDAO. pena-emas.com.
Sejumlah masyarakat di Kabupaten Rote Ndao sangat antuasias dengan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (Tax amnesty) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor dari luar NTT.

Hal memanfaatkan Tax Amnesty sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No: 57 tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dari luar NTT sangat menolong masyarakat di Rote Ndao.

Masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rote Ndao guna membayar pajak motor maupun tunggakan pajak.

Demikian respon salah seorang yang dijumpai media ini senin 26/10/2020 sekitar pukul 10.00 wita di Kantor Samsat saat membayar pajak bebas sanksi.

“Saya punya pajak sudah 3 tahun tidak pernah bayar dan Saya datang bayar ternyata tidak ada biaya dendanya.saya hanya membayar pokok pajaknya saja” Ujarnya.

Menurutnya kebijakan ini sangat baik sekali dan meringankan kami masyrakat apalagi dalam keadaan pandemic Covid seperti saat ini. Untuk itu perlu disambut penuh antusias oleh kita masyarakat.

Jikalau tidak ada tax amnesty maka tidak mungkin saya membayar seprti ini, tentu pembayarannya akan bertambah dengan tambahan denda tunggakan pajak, sehingga dengan adanya tax amnesty dan Peraturan Gubernur No. 57 ini sudah sangat menguntungkan kami masyarakat. Jelasnya.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rote Ndao Rizhad.N.A.Sanam.SE saat di konfirmasi di ruang kerjanya (26/10) Ia mengatakan, Sesuai Pergub nomor 57 tahun 2020, yang lebih di kenal dengan sebutan Tax Amnesty, kami sudah sosialisasi dan edarkan informasi dalam bentuk brosur – brosur ke desa tempat ibadah.

” Kami sudah sebarkan informasi dan sosialisasi guna di umumkan kepada masyarakat tentang aturan aturan ini. Baik melalui pemerintah desa, gereja maupun Mesjid” ujar Sanam.

Dijelaskan oleh Rizhad Sanam. Dari hasil sosialisasi lewat desa dan rumah ibadat ternyata banyak masyarakat yang belum memahami maksud dari tujuan Pergub dan tax amnesty ini.

Pengertian dari bebas pajak adalah bukan bebas bersyarat tetapi bebas di kenakan biaya denda pajak,tetapi prioritas pajak tahunan tetap berjalan seperti biasa,sesuasi besaran pajaknya.

Kita hars garis bawahi kata Bebas Pajak kendaraan sesuai penjelasan kepala Samsat Kabupaten Rote Ndao ini bahwa yang di bebaskan itu adalah apabila kendaraan kita sudah 4 tahun tidak membayar pajak kemudian kita baru membsyarnya pada tahun ke 5 maka saat kita datang bayar, hanya di kenakan pajak umum, tetapi untuk biaya denda kami bebaskan. Jelasnya.

Selain itu. Kalau ada kendaraan yang berplat luar NTT yang ingin Balik Nama, dan mengganti plat untuk wilayah Rote Ndao itu Bebas biaya.

Kemudian lanjut Rizhad Sanam. Denda pajak kendaraan bermotor atas Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan tetap dipungut 100 persen.

Hapus Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB2) sebesar 100 persen untuk mutasi masuk luar daerah, ubah fungsi kendaraan bermotor umum ke pribadi atau sebaliknya, disertai hapus denda BBNKB2 sebesar 100 persen.

Pelaksanaan ini dilaksanakan secara sistematis di aplikasi Samsat online. Pelayanan juga melalui loket kantor Samsat dan loket payment online Bank NTT cabang Rote Ndao.

“Saya ajak masyarakat Rote Ndao agar memanfaatkan tax amensty dan Pergub 57 ini. Masa berlaku 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 saja. Silakan datang bayar pajak, untuk biaya denda tunggakan pajak bebas” imbaunya. (maksi)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait