Gubernur VBL Lantik Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten Hasil Pilkada Serentak 2020

Gubernur VBL Lantik “Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten Hasil Pilkada Serentak 2020”

KUPANG. pena-emas.com. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengambil sumpah dan melantik 5 pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai Barat atas nama Presiden Republik Indonesia di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (26/2).

Bacaan Lainnya

Kelima pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik tersebut adalah Drs. Kristofel Praing, M. Si dan David Melo Wadu, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Herybertus G. L. Nabit, SE, MA dan Heribertus Ngabut, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Andreas Paru, SH, MH dan Raymundus Bena, SS, M. Hum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ngada, Drs. David Juandi dan Drs. Eusabius Binsasi sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTU, Edistus Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M. Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

Acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini hanya dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, pimpinan DPRD NTT, Unsur Forkompinda Provinsi NTT, Sekda NTT, Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak (TP) PKK/Dekranasda NTT, Ketua Dharma Wanita NTT, Ketua KPUD NTT, para Bupati dan Wakil Bupati bersama Isteri, para Pelaksana Harian (Plh.) Bupati besama Isteri, para Ketua DPRD dari kelima Kabupaten serta Rohaniwan Katolik dan Rohaniwan Protestan. Sementara keluarga dan undangan lainnya menyaksikan acara dari luar ruangan melalui layar televisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pengucapan janji jabatan oleh para Bupati dan Wakil Bupati yang dipandu oleh Gubernur NTT. Diikuti oleh pengukuhan oleh rohaniwan Protestan dan rohaniwan Katolik. Setelahnya para Bupati dan Wakil Bupati menandatangani janji jabatan dan pakta integritas. Acara dilanjutkan dengan
pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur NTT kepada masing Bupati dan Wakil Bupati. Serta diakhiri dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT.

Pengambilan sumpah dan pelantikan kelima Bupati dan Wakil Bupati itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.53-267 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang kemudian dirubah dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.53-370 tanggal 24 Februari 2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.53-267 Tahun 2021 setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada (Kabupaten Manggarai Barat, red).

Dalam dua Keputusan Mendagri itu ditetapkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020.

“Kepala daerah memegang jabatan selama 5 tahun dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundang-undangan maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan tersisa. Serta mendapatkan hak pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” demikian keputusan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian sebagaimana dibacakan oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK/Dekranada pada 5 kabupaten tersebut oleh Ketua TP PKK NTT, Julie Sutrisno Laiskodat. Kelima Ketua TP Kabupaten yang dilantik adalah Merliaty Simanjuntak sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Sumba Timur, Meldyanti Hagur Marcelina sebagai ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai, Cecilia Sarjiyem sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Ngada, Elvira Berta Maria Ogom sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda TTU, Trince Yuni sebagai Ketua TP PKK/Dekranasda Manggarai Barat.(PE/Hms)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait