Tujuh Pj Kades di RBL mundur dari jabatan, Maju Calon Kades

Tujuh Pj Kades di RBL mundur dari jabatan, Maju Calon Kades

Rote Ndao, Pena-emas.com
Proses Pemilihan kepala Desa Serentak di 69 Desa di Kabupaten Rote Ndao akan di gelar sabtu, 19 Desember 2020 yang akan datang

Bacaan Lainnya

Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa. Sesuai dengan Jadwal yang di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa oleh Panitia tingkat Desa akan di mulai tanggal 07- 20 Oktober 2020.

Sesuai persyaratan yang ditentukan, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ikut bertarung dalam pemilihan Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tanggal 26 September 2020 dan bagi perangkat Desa yang ikut mencalonkan diri mengajukan surat ijim cuti dari Jabatan

Informasi yang berhasil di himpun Pena-emas.com, Minggu, (28/09/2020) khusus untuk kecamatan Rote Barat Laut (RBL) dipastikan 7 (tujuh) penjabat Kepala Desa ikut bertarung dalam pemilihan Kepala Desa di Desa masing-masing

Ketujuh penjabat Kades yang ikut mencalonkan diri itu telah menyampaikan surat pernyataan mundur dari jabatannya kepada Bupati Rote Ndao pada hari sabtu, 26 September 2020,

Ke- 7 (tujuh ) Penjabat Kepala Desa tersebut yang mengindurkan diri dari Jabatan adalah Yenner Nggili – Pj Kepala Desa Oetutulu, Yeferti Delviana Ndoloe – Pj Kepala Desa Hundihuk, Basyirun A. Syaid – Pj Kepala Desa Oelua, Esau Loe – Pj Kepala Desa Holulai, Mesak Ngili – Pj Kepala Desa oebole, Joni Modok – Pj Kepala Desa Tualima, dan  Bernadus A Filli mundur dari Pj Kepala Desa Lidor dan ikut Calon Kepala Desa di Desa Mundek

Sementara 3 Pj Kepala Desa hingga batas waktu yang ditentukan belum mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya yakni Moses Limbe – Pj Kepala Desa Boni, Nitanel Adu – Pj Kepala Desa Balaoli dan Maria Foes Sebagai Pj Kepala Desa Tasilo

Esau Loe Ketika Hubungi Crew Media ini mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan mundur dari jabatan Pj Kepala Desa Holulai kepada Bupati Rote Ndao, dikarenakan dirinya ikut mencalonkan diri di Desa Holulai

“Bagi Pj Kades yang ikut calon harus mundur, itu salah satu syarat yang ditetapkan, karena itu saya sudah ajukan pernyataan mundur Kepada Bupati Rote Ndao”, Kata Esau Loe. (PE/Bsa)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait