Menkeu Luncurkan Meterai Elektronik (E-Meterai), Berikut Kelebihanya

PENA-EMAS.COM – Kementerian Keuangan pada 1 Oktober secara resmi meluncurkan materai elektronik atau e-materai, yang diperkirakan akan menumbuhkan perekonomian Indonesia yang lebih baik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penggunaan materai elektronik mulai berlaku.

Dimulai dari nilai materai 10.000 untuk penggunaan dokumen elektronik. Masa berlakunya e-Materai menunggu kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu selama setahun ke depan.

E-materai diproduksi oleh Perum Peruri, sedangkan proses penggunanaan e-Materai dilakukan melalui portal DJP Online.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Undang-undang Bea materai / Cukai Segel menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah salah satu jenis dokumen yang diterapkan bea masuk pajak pada dokumen.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Seperti meterai secara umum, dalam dokumen elektronik, e-Materai mengandung beberapa unsur seperti 22 digit kode unik dalam bentuk No Seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik.

Sebagai informasi, pada e-meterai dilengkapi pengamanan teknologi seperti digital signature X.509 SHA 512 juga tiga fitur keamanan lainnya, seperti yang dikutip dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan fitur keamanan Overt yakni setiap e-meterai punya desain berbeda dan sebanyak 70 persen desain meterai elektronik dibuat barcode unik.

Dalam e-Materai juga terdapat gambar Pancasila. kemudian juga tercantum kata “meterai elektronik” serta penulisan nominal 10,000, yang menandakan harga materai.

Sri Mulyani mengatakan menjamin keamanan dokumen dan data pada e-Materai. Dia menekankan jangan sampai data berharga yang mengandung data transaksi pajak bocor.

“Jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” ungkap Sri Mulyani.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Sri Mulyani meminta DJP dan Peruri untuk mengedukasi penggunaan e-Materai kepada masyarakat. Dengan e-Materai, masyarakat diharapkan semakin dipermudah dalam kewajiban untuk membayar pajak melalui bea materai.

Pada covert e-Materai, bagian segel peruri hanya dapat dibaca dengan pemindah atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel dapat dilihat menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader PDF. serta fitur bukti forensik oleh peruri.

Bagi mereka yang ingin menggunakan materai elektronik caranya dapat membeli di portal e-materai.pos.co.id untuk memesan secara langsung dan membuatnya lebih mudah bagi perusahaan untuk melakukan transaksi maupun pembubuhan secara langsung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait