Alfred Baun: Bangunan Kantor BRI Unit Ba,a – Rote Ndao ” Di atas Tanah Negara yang di sabotase”

Alfred Baun: Bangunan Kantor BRI Unit Ba,a – Rote Ndao ” Di atas Tanah Negara yang di sabotase”

PENA-EMAS.COM. Belum lama ini telah dilakukan pertemuan KPK-RI dan ARAKSI ( Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia) di Kupang yang menyoroti soal masalah Asset Tanah milik Negera di Propinsi Nusa tenggara Timur (NTT) dan hari ini salah satunya kami mulai dari Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Dalam Investigasi soal Asset Tanah milik negara di Kabupaten Rote Ndao, Lokasi Bangunan Kantor BRI Unit Ba,a – Rote Ndao dan Aset tanah milik Negara di daerah Wisata Bo’a Kecamatan Rote Barat menjadi sampel investigasi kami setelah satu bulan lebih mengumpulkan data dan fakta.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap asset tanah negara di Rote Ndao ini menjadi perhatian Khusus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk mengawalnya hingga tuntas.

Ketua ARAKSI. Alfred Baun,SH.

Hal ini ditegaskan Ketua ARAKSI Alfred Baun,SH Selasa (09/03/2021) kemarin sekitar Pukul, 17.00 wita, saat ditemui Crew Media di Baa- Rote Ndao setelah bersama Tim-nya melakukan investigasi tehadap tujuh objek masalah yang diduga syarat dengan dugaan korupsi.

Ketua ARAKSI Alfred Baun, SH. mengatakan, Aset Tanah Negara yang di investigasi adalah Lokasi yang kini telah dibangunnya Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ba,a – Rote Ndao di Jalan Lekunik – Nusaklain Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kab. Rote Ndao.

Ia menjelaskan, Setelah kami temui Manager BRI Unit Ba,a – Rote Ndao. di peroleh penjelasan kalau tanah yang tengah menjadi objek Investigasi tersebut sudah dalam status Hak Milik BRI dan diakuinya dengan alasan, pihak BRI sudah membayar lunas kepada pemilik tanah. Jelas Alfred Baun

Selanjutnya Mantan Anggota DPRD Propinsi NTT ini menuturkan, Data yang lain dikantonginya bahwa tanah ini dulunya berstatus tanah milik Negara dan kemudian di bangun sejumlah gedung kantor Pemerintah.

Di kemudian hari status tanah ini mengalami perubahan status menjadi hak milik pribadi dan di Perdagangkan lagi kepada pihak Bank Rakyat Indonesia maka patut di duga ada tindak pidana korupsi sebab hal ini merupakan tindakan penyelewengan dari aturan dan sabotase terhadap asset negara yaitu tanah milik negara. Jelasnya.

“ Investigasi dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Rote Ndao salah satu adalah mendalami asset tanah milik negara yang kini telah dialihkan statusnya menjadi milik pribadi yang kemuian telah diperdagangkan. Tanah itu sudah menjadi hak milik karena sudah dibayar oleh Bank Rakyat Indonesia, ini sabotase terhadap asset milik negara ” Ujar Alfred.

Selain itu, Tentang aset Tanah Negara di Daerah Wisata Bo’a Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao yang mana pada HGU dengan Pihak Ketiga, luas awal kurang lebih 26 hektar. Kemudian pada HGU lanjutan ukuran luas berkurang menjadi 20 hektar.

Hal ini tentunya ada dugaan kuat terdapat ada penyelewengan Tanah milik Negara sekitat 6 hektar yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu. Temuan dalam investigasi ini akan kami dalami kemudian menjadi rekomendasi hukum. Tandasnya. Disaksikan oleh dua orang staf ARAKSI, Mega Ngefak dan Herrybertus Tiknoen.

Ketua Komisi B DPRD Kab. Rote Ndao. Denison Moy,ST yang dihubungi melalui saluran seluler untuk dimintai tanggapannya atas soal ini namun tidak berhasil dikonfirmasi karena ponselnya sedang tidak aktif.

Sementara Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md. saat dihubungi Via telpon hari ini Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 15:02 wita. Ia mengatakan, perubahan status tanah tersebut jika melalui proses jual beli oleh pihak BRI dan pemilik tanah maka tentu didukung oleh sejumlah persyaratan antara pemilik dan pembeli.

Selanjutnya. status tanah milik negara di daerah yang kemudian diperdagangkan oleh pemerintah kepada pihak Bank BRI Rote Ndao maka hal itu tentunya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kepala daerah. Jika itu benar sesuai pengakuan pihak bank bahwa tanah tersebut telah dibeli olehnya (Bank-red)

Menurut Politisi asal Partai Nasdem ini, Sehubungan dengan status tanah tersebut adalah tanah milik negara di daerah maka apabila terjadi proses jual – beli tentunya ada mekanisme yang dilalui termasuk atas sepengetahuan DPRD Kabupaten Rote Ndao namun hingga saat ini pihak Dewan tidak pernah mengetahui akan hal tersebut. Tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pihak yang masih dalam upaya konfirmasi media untuk edisi selanjutnya. Baik Pemerintah daerah, Badan Pertanahan Rote Ndao maupun pihak Manajemen BRI.

Seperti diberitakan dalam edisi sebelumnya terkait tujuh objek dugaan korupsi di Kabupaten Rote Ndao yang telah di bidik ARAKSI dan dalam perseiapan untuk firekomendasi ke pihak Polda, Kejaksaan dan KPK RI. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait