BPKP Diminta Tidak Perlambat Tipikor ASN dengan Audit Investigasi.

PENA-EMAS.COM- BPKP RI Perwakilan NTT Diminta tidak perlambat upaya penegakan hukum tindak pidana Korupsi Mantan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao dengan hasil audit investigasi.

Dengan lambannya BPKP melakukan Audit investigasi dan menyerahkan laporan hasil Perhitungan kerugian Negara akan mempengaruhi percepatan jalannya tindak pidana kasus korupsi ASN Tipikor dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Permintaan Hasil Audit Investigasi kepada BPKP Perwakilan NTT oleh Penyidik Polres Rote Ndao sudah sejak Tanggal 5 Februari 2021 terhadap seluruh Mantan Nara Pidana terkesan lamban, apa lagi adanya hasil Audit tandingan oleh Inspetorat Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini disampaikan Junus Feoh Sekretaris Antra RI saat di hubungi melalui sambungan selulernya Selasa (20/4/2021) terkait dengan suratnya yang ditujukan kepada BPKP belum lama ini.

Kepada PENA-EMAS COM. Junus Feoh menjelaskan, Antra RI sebagai LSM Anti Korupsi telah menyurati BPKP RI Perwakilan NTT untuk tidak perlambat upaya penegakan hukum tindak pidana Korupsi Mantan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao dengan hasil audit investigasi.

Surat Antra RI tersebut, bernomor : 02.0315 / ANTRA.RI/2021 tertanggal 19 April 2021 dengan perihal Mohon dalam waktu dekat perhitungan Kerugian Negara terkait ASN Tipikor di Lingkup Pemda Rote Ndao sudah dapat diserahkan ke Polres Rote Ndao oleh Kepala Bidang Investigasi BPKP. RI Perwakilan Propvinsi NTT.

Dalam surat Antra RI, dilengkapi sejumlah alasan jurudis dan Rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao Tertanggal, 26 Desember 2018 Nomor : R-2937 / KASN / 12 / 2018.

Rekomendasi tersebut terkait ASN Terkena Kasus Tipikor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao . yang pada pokoknya untuk Memberhentikan Tidak Dengan Hormat terhadap 24 ( dua puluh empat ) ASN yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang kasus Hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Unu Feoh, Terhadap hasil Gelar perkara di Polres Rote Ndao menyebut Kasus ASN TIPIKOR tersebut masih menunggu hasil Audit Investigasi dari Pihak BPKP RI Perwakilan NTT.

Kemudian dipertegas oleh Kabag Humas Polres Rote Ndao bahwa Pihaknya telah melakukan permintaan Hasil Audit Investigasi kepada BPKP Perwakilan NTT sejak Tanggal, 5 Februari 2021. Tegasnya.

Surat Antra RI tersebut tembusan dikirim kepada Kapolri, BPKP. RI, Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Ombudman RI. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait