DI DUGA ADA KRIMINALISASI PENAHANAN AKTIVIS ANTI KORUPSI DI KEJAKSAAN ROTE NDAO

ROTE NDAO- Pena Emas. Ketua Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara – RI, Yunus Panie, dan tiga rekannya masing masing Silfon Lette,Olifer Lette dan mikson Dethan yang di tetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan pintu pagar DPRD Rote Ndao tahun 2018 yang lalu saat melakukan aksi demo di gedung DPRD yang meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Rote Ndao dinyatakan lengkap dan polres Rote Ndao melakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao,Senin (28/01/2019)

Ketua Devisi hukum dan Advokasi Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara Republik Indonesia (ANTRA-RI) Paulus Henuk,SH yang turut mengantarkan para tersangka ke Kejaksaan mengatakan pihak Kejaksaan diduga lakukan  kriminalisasi proses hukum atas penahanan terhadap para tersangka di rumah tahanan Negera.

“Penahanan terhadap para tersangka diduga adanya kriminalisasi dan di politisasi,seharusnya pihak Kejaksaan tidak perlu menahan para tersangka karena pintu pagar yang dirusak harganya tidak mencapai Dua juta lima ratus ribu rupaih, dan hal tersebut sesuai edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Ujarnya.

Menurut Paulus Henuk, SH, usai pihak kejaksaan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap para tersangka senin (28/01/2019) penahanan terhadap para tersangka diduga ada kriminalisasi dan intervensi politis.

Pasalnya kata Paulus, saat masih ditangani penyidik polres Rote Ndao tahanan para tersangka di tangguhkan dan mengikuti proses penyidikan sampai di limpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao.

“menurut saya penahanan terhadap para tersangka diduga ada intervensi politis,saya sudah ajukan surat pernyataan bahwa para tersangka tidak melarikan diri,tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum tapi menurut kejari pernyataan penangguhan belum terpenuhi sesua pasal 31 KUHAP dan pihak kejaksaan resmi melakukan penahan terhadap para tersangka di rumah tahanan Negera”,ujarnya.

Selanjutnya Dia mengungkapkan bahwa saat dilakukan demo Polisi yang mengawal lakukan pembiaran,terlihat dengan jelas saat massa mendorong pintu pagar tidak ada aparat yang mencegah bahkan mobil water canon yang ada dilokasi demo tidak di pakai untuk menghalau masa.

“Kami ANTRA RI menghormati proses hukum tapi kami meminta adanya penegakan hukum atas semua kasus yang terjadi di Rote Ndao,jangan sampai kami aktivis anti korupsi lalu kami dikriminalisasi”.tegasnya

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo,SH,MH saat menggelar Konfresnsi Pers senin (28/01/2018) usai menerima para tersangka dan barang bukti mengatakan berdasarkan syarat objektif dan subjektif para tersangka layak di tahan karena salah satu tersangka pernah tersangkut masalah hukum. Katanya.

“memang kami menerima surat pernyataan penangguhan penahanan dari saudara Paulus Henuk dan Adrianus Pandie tapi kami menyatakan surat penangguhan tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 31 KUHAP dan belum meyakinkan penuntut umum bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya”,ungkapnya.

Kronologi Jalannya Penahanan TERSANGKA

Pada hari Senin tanggal 28 januari 2019 pukul 16.00 wita bertempat di Ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao alamat Kompleks Perkantoran Bumi Tii Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain telah berlangsung PENYERAHAN TAHAP II ( tersangka dan Barang Bukti) dalam perkara ” BERSAMA – SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG DIMUKA UMUM” sebagaimana dimaksd dalam pasal 170 atat (1) KUHP sesuai Surat Nomor : B / 89/ I / 2019 / Red RN tanggal 28 januari 2019, an tersangka :
1. YUNUS PANIE, alias UNU, 41 tahun, alamat Kelurahan Mokdale, kec. Lobalain Kab. Rote Ndao.
2. MIKSON DETHAN alias SAM, 40 Thn, desa Ingguinak Kec. Rote Barat Laut.
3. SILFON LETTE, alias SIFO, 28 Thn, Desa Hundihuk Kec. Rote Barat Laut.
4. OLIFER LETTE, 52 tahun, Desa Hundihuk Kec. Rote Barat Laut, kab. Rote Ndao, yang diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao PIETER MANDALA, SH dengan disaksikan oleh Kasat Reskrim polres Rote Ndao dan kasat IK polres Rote Ndao IPTU JHON NAPPOE, SH.

Adapun jalannya tahapan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Sbb:

1. Pukul 12.00 WITA keempat tersangka mengahadapi Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao bertempat di ruang Kanit I PIDUM

2. Pukul 12.30 WITA, dengan didampingi oleh penyidik reskrim, keempat tersangka menuju ruang poliklinik Kesehatan Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dan dinyatakan sehat.

3. Pukul 13.10 WITA, dengan menggunakan Mobil Tahanan dan pengawalan Penyidik, anggota Sat Shabara Polres Rote Ndao, keempat tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk dilakukan Tahan II.

4. Pukul 13.30 WITA Keempat tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

5. Pukul 16.00 WITA tugas dan tanggung jawab penyidik berupa tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dengan dibuatkan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 16.05 wita dalam keadaan aman dan tertib. (Nas/Tim PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait