KAJARI ROTE NDAO: HERAN KASIE INTEL MELAKUKAN PANGGILAN TANPA DIKETAHUI KAJARI

Foto: Kajari Negeri Rote Ndao.         INDRA HIDAYANTO,SH,MH

Rote Ndao Pena Emas,com. Kepala Kejaksaan Negerai Rote Ndao mengakui dirinya heran dengan adanya surat panggilan yang dikeluarkan Kasie Intel Kejaksanaan terkait masalah Dana Desa dari Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao tanpa sepengetahuan dirinya.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Indra Hidayanto, SH.,MH saat di konfirmasi Pena Emas diruang kerjanya Senin (9/9). Pukul 11:20 Wita

Kepada Wartawan. Indra Hidayanto,SH,MH. Mengatakan, Soal pemangilan Kepala Desa Sakubatun dan warga Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sebagai Kajari tidak mengetahuinya.

Selanjutnya. Ia Jelaskan, Dirinya dilantik tanggal 8 Agustus 2019 mejadi Kajari Rote Ndao kemudian 12 Agustus di panggil ke Kejaksaan Agung RI dan 14 Agustuts 2019 baru kembali ke Rote Ndao sehingga soal pemanggilan terhadap Kepala Desa dan warga setempat dirinya tidak mengetahui.

“Saya tidak panggil itu, saya tanggal 8 Agustus itu dilantik jadi Kejari Rote Ndao tanggal tanggal 12 Agustus dianggil di Kejaksaan Agung RI baru 14 Agustus saya pulang Rote. Soal pemangilan Kepala Desa Sakubatun Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Saya Nga Tahu” Ucapnya yang dikutip Pena Emas.

Diakui Indra Hidayanto. Kalau kasus Dana desa di Rote Ndao yang sudah dilimpahkan baru ada dua desa yaitu desa Lakamola di Kecamatan Rote Timur dan desa Lekik Kecamatan Rote Barat Daya tapi itu kasus dana desa sebelum dirinya bertugas ke Rote Ndao sebagai Kajari. Tetapi masalah Desa Sakubatun pihaknya belum mendapat laporan dari Kasie Intel dan herannya Kasie Intel melakukan pemanggilan tanpa diketahui olehnya.

“Soal mendetail maka langsung ke Kasie Pidsus, tapi Desa Sakubatun pihaknya belum mendapat laporan dari Kasie Intelijen dan herannya Kasie Intel melakukan pangilan tanpa diketahui saya.?” Ucap Indra.

Sementara Julius Ndun. Salah satu warga desa Sakubatun yang turut dipanggil terkait masalah tersebut Kepada Pena Emas. Ia menjelaskan, dirinya dipanggil dalam status saksi karena jabatannya sebagai Seretaris BPD Desa Sakubatun. Karena itu dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2018.

Menurut Julius. Ia merasa tidak seperti biasanya karena sudah dipanggil dan ia sudah datangi pihak Kejaksaan namun tidak diambil keterangan tanpa alasan apapun dan hingga saat ini tidak ada lagi kabar berita tindaklanjutnya.

“Beta (saya-red) di panggil terkait kasus dugaan penyalagunaan dana desa tahun anggaran 2018, tapi anehnya sudah tidak di periksa atau ditanyai namun sampai hari ini sonde ada kabar berita lagi. Biasanya kalau panggilan pertama sonde indahkan maka disusul panggilan kedua dan masih tidak datang maka panggilan ketiga. Kok ini seperti panggil akal akalan. saya pikir semacam saya di gertak saja” Ucap Julis yang dikutup Pena Emas.

Selanjutnya Julius menjelaskan, Saat di Panggil Kasie Intel Kejaksaan, Ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pukul 10:15 Wita. saat itu sudah ada tiga orang rekannya berada diruang Kasie Intel.
Yang mengherankan adalah dirinya datang dan ketemu dengan Kasie Intel tetapi tidak mendapat bagian untuk dimintai keterangan apapun dan tidak ada satu pertanyaapun dari Kasie Intel. Ungkapnya.

Julius Ndun juga menyebutkan kalau mereka 5 orang warga desa Sakubatun yang dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi baru tiga orang yang sudah diperiksa Kasie Intel sementara dirinya dan Erasmus Pah yang kembali tanpa diambil keterangan.

Selain itu, Kata Julius, kita hanya dapat informasi kalau hari Senin tanggal 19 Agustus baru dipanggil lagi namun tungu tunggu belum ada kabar lagi dari Kejaksaan. Tambahnya.

Foto: Surat Kasie Intel Kejaksaan Rote Ndao kepada Julius Ndun (Doc PE 9/9)

Kemudian Julius Ndun dengan perasaan kesal menunjukkan surat panggilan terhadap dirinya yaitu surat bernomor : 161/P.3.72/Dek.3/08/2019, Sifat Segera, Perihal: Undangan Klarifikasi, Surat Tertanggal 13 Agustus 2019 yang ditujukan Kepada Julius Ndun di- Desa Sakubatun

Isi surat dimaksud adalah diharapkan kehadiran Julius Ndun pada: Hari Jumat, Tanggal 16 Agustus, Pukul 09:30 Wita, Tempat kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Bertemu dengan, Edward, SH ( Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao), Untuk Memberikan keterangan terkait dengan adannya indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa T.A 2018 di Desa Sakubatun, AN. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kepala Seksi Intelijen, Edward,SH dan Tembusan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebagai Laporan.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Rote Ndao Eduard Manurung belum berhasil dikonfirmasi karena sedang tidak berada ditempat. Informasi yang dihimpun dari petugas piket Kejaksaan Negeri Rote Ndao bahwa Kasie Intel Eduard Manurung sementara dalam perawatan Medis karena mengalami sakit di luar daerah. (PE/Riyan)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait