Polres Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bermotif Dendam di Rote Ndao.

 

Bacaan Lainnya

ROTE NDAO. pena-emas.com. Setelah Tim Forensik dan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Polres  Rote Ndao  melakukan outopsi jenasah korban pembunuhan Melkias Patola (57) warga Rt. 001 / Rw.001 Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur Jumat (09/10/2020) yang lalu.

Polres Rote Ndao kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban oleh tersangka Alexander Bulan alias (Aleks) di TKP. Tersangka Aleks dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut guna memperagakan adegan-adegan dalam pristiwa aksi pembunuhan sadis tersebut pada Jumat 23/10/2020 kemarin pukul 10.00 sampai 15.30 Wita.

Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara, di Lifusalanik Dusun Dasiosin II Desa Tunganamo Kecamatan Pantai Baru, dengan pengamanan ketat dari personel polisi, dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Dalam Rekonstruksi tersebut Alexander Bulan sebagai tersangka yang menghabisi nyawa Korban Melkias Patola, memperagakan 32 adegan dalam menghabisi nyawa korban.

Sejumlah saksi yang mengetahui adanya tindak pidana itu memperagakan peran masing-masing sebagai saksi diantaranya Trifosa Aufengo, Andrias Bauana, Petrus Bolla, Deby Agustinus Lima, Alfonsus Ndun, Nahsyun Lima, Arianus Aufengo, Beni Orias Bulan, Susi Susanti Sanu, Zet Oktovianus Pau, Herman Yohanis Hida, Pentianus Ndapa Erang.

Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Y. James Mba,u, S.Sos mengatakan Rekonstruksi itu di dilakukan sebanyak 32 adegan,dan untuk mencari kesesuaian keterangan saksi-saksi dengan fakta-fakta di lapangan.

Reka itu bertujuan untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban. Dalam rekontruksi tersebut tidak di temukan tambahan barang bukti lainnya. Jelas mantan Kapolsek Lobakn ini.

Saat Rekonstruksi, hadir pula isteri korban Trifosa Aufengo. Isteri korban mebgatakan, Ia sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian, karena sudh bekerja keras sehingga kasus kematian suaminya bisa terungkap dalam limit waktu yang maksimal cepat.

Menurut Trifosa Aufengo, secara manusia, kami keluraga tidak akan memaafkan perbuatan keji ini, dan perbuatan tersangka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

” Kami berharap ada hukuman yang setimpal kepada pelaku atau hukuman mati ” Ujar Trifosa.(maksi/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait