Tindak pidana dikolaborasi dengan konsep Restorasi Justice. Berakhir Damai .

 

PENA-EMAS.COM. Peristiwa penganiyaan yang dialami Rizal Aldi Balu di desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, akhirnya berujung damai setelah diinisiasi dan dikolabirasi Adat oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa setempat. Minggu (7/3).

Demikian jelas Kuasa Hukum korban,
Rizal Aldi Balu. Yosef Robert Ndun, SH.,MH yang mengakui, Ia bersama korban dan para pelaku melakukan pencabutan Laporan Polisi dengan nomor : STPL/57/XII/2020/Sek.RBL. saat di hubungi melalui sambungan telpon (8/3/2021).

Yosef Robert Ndun, SH.,MH. Mengatakan, setelah terjadinya penyelesaian dan kesepakatan bersama korban Rizal Aldi Balu, Para pelaku Bertolens Balu, Prima Pandie dan Riki Pullu yang didampingi orang tuanya Kita ke Polsek dan melakukan pencabutan Laporan Polisi.

“Kami selaku kuasa hukum korban, mengapresiasi segala kepedulian dan rasa kekeluargaan utk semua pihak, sehingga kemarin telah tercapai sebuah perdamaian yang telah membangun kembali nilai-nilai budaya yang telah lahir sejak turun-temurun,” ungkap Robert Ndun.

Robert Ndun. pengacara berciri khas topi fedora ini juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Rote Ndao beserta seluruh jajarannya, termasuk Kapolsek Rote Barat Laut yang telah berkenan menerima pencabutan Laporan Polisi.

Selaku putra asli Rote, ia berharap agar kedepannya setiap persoalan sedapat mungkin dilakukan pendekatan kekeluargaan agar tercapai juga nilai keadilan yang berlandaskan konsep Restorasi Justice. Tandasnya.

Untuk di ketahui, Adapun kronologis kasus ini yakni pada tanggal 25 Desember 2020, Korban Rizal Balu dianiaya oleh para Pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Laut dengan nomor STPL : 57/XII/2020/SEK.RBL dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.(salman/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait