Yoyarip Mau, S,Th, S.Ip. Dirut PDAM Kab. Kupang, Dapat Peringatan Terakhir “ Kasubag Bantah Kuasa Direktur “

KUPANG. Pena-emas.com. Yoyarip Mau, S,Th, S.Ip. Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang mendapat Peringatan Terakhir akibat tidak melaksanakan Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Dinkopnakertrans Propinsi NTT sesuai Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hal ini diakui Korban dalam masalah terkait ini, adalah Timotius Feoh saat di temui di kediamannya Minggu ( 7/2/2021) sekitar Pukul 19: 10 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media ini Ia menjelaskan, Surat Peringatan Terakhir tersebut dikeluarkan oleh Dinkopnakertrans Propinsi NTT tertanggal 5 Pebruari 2021 Nomor : KTKT.936/02/BK/II/2021. Sifat Segera dengan perihal : Nota Pemeriksaan Khusus II.

Surat yang ditenda tangani Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi NTT Sylvia R. Peku Djawang, SP.MM dan Pengawas Ketenagakerjaan, Rony R.J.R. Bengngu,SH dan Vestus A.W. Ranboki,SH isinya memita kepada Direktur Utama PDAM Kab Kupang untuk melaksanakan Isi Nota Pemeriksaan Khusus I dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis kepada Dinkopnakertrans dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dimaksud.

Surat Peringatan Terakhir

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tetap tidak dilaksanakan Nota Pemeriksaan II ini menjadi Peringatan Terakhir maka diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Salanjutnya. Surat tersebut tembusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagkerjaan, Gubernur NTT, Ketua DPRD Propinsi NTT, Bupati Kupang dan Dirjen Binwasnaker dan K3 di Jakarta. Sebut Timotius.

Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip. Direktur Utama PDAM Kab. Kupang. Saat dikonfirmasi Via Sambungan selulernya terkesan berbelit dan menghindar untuk dikonfirmasi Media serta menolak bertemu Crew Media di Kantornya Hari ini Senin (8/2/2021) dengan alasan tidak bisa menerima tamu karena Covid 19.

Selanjutnya. Ia meminta agar untuk konfirmasi permasalahan ini kepada pihak Media agar langsung dengan Kasubag Umum dan Personalia PDAM Kab. Kupang Pelita Ratu,S.Sos karena kepada yang bersangkutan sudah dilimpahkan kuasa untuk menyelesaikan semua persoalan.

“ Nanti dengan ibu ita sa. Beta su serahkan kuasa ke ibu ita.untuk menyelesaikan semua. Kita omong apa lae semua sudah berjalan dengan baik kok. Ko proses ada berjalan dengan bae jadi nanti dengan ibu Ita. Telpon saja nanti ibu ita”. Ucap Direktur yang kembali dikutip Crew Media ini dalam Versi dialek bahasa Kupang.

Kasubag : Pelita Ratu,S.Sos

Pelita Ratu,S.Sos Kasubag Umum dan Personalia PDAM Kab. Kupang yang dikonfirmasi melalui telpon genggamnya. Senin (8/7/2021) sekitar pukul 15:45 wita. Saat mendengar soal dirinya diminta untuk di konfirmasi sesuai amanat Dirut PDAM, awalnya Ia terkesan mengelak dan meminta untuk dirinya kembali berkonfirmasi dengan Direktur terlebih dahulu sebelum berkomentar.

“ Oh begitu. Beliau omong dengan ibu begitu tapi beliau tidak omong dengan beta jadi beta konfirmasi lagi ke beliau dulu” Ujar. Ita Ratu.

Soal hak- hak Timotius Feoh sesuai Surat Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan dan tindaklanjut Nota Pemeriksaan Khusus I Terhadap Dirut PDAM dengan batasan waktu 14 hari yang sudah melampau batas waktu untuk membayar hak-hak Timotius Feoh. Ia mengatakan, Pihaknya sudah melakukan klarifikasi secara tertulis tertanggal (4/2/2021) dengan pihak Dinkopnakertrans Propinsi NTT.

Sementara Nota Pemeriksaan Khusus II yang diberikan batas waktu 7 hari. Dijelaskan, Pihaknya belum menerima Surat berisi Peringatan Terakhir tersebut.

Menurut Pelita Ratu, Dirinya sejak Jumat (5/2/2021) sedang sibuk dengan persoalan hukum dan surat tersebut belum diterima atau kemungkinan sudah diterima oleh Dirut PDAM namun belum di Disposisi ke pihak Kasubag.

“ Soal surat itu, Belum sampai ke beta. Beta juga ada sibuk dengan bagian hukum jadi belum perhatikan surat masuk tapi belum sampai di beta atau mungkin sudah masuk tapi ada di pak Direktur. Untuk di disposisi dulu baru ke kitong” Ujar Pelita.

Selanjutnya, Dijelaskan pula. Dirinya sejak hari Jumat sedang sibuk di Kantor hingga sore harinya untuk menyiapkan data sehubungan dengan salah satu rekannya sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan terkait dengan kasus di PDAM tetapi tidak menyebut kasus apa. Katanya. Kembali meminta Crew Media Untuk ke Kantor PDAM pada hari esok guna di konfirmasi setelah Ia meminta petunjuk dari Dirut.

“ Besok kembali ke Kantor saja dulu, Beta konfirmasi dan minta petunjuk Dirut. B sonde berani kasih keterangan apa apa tanpa petunjuk beliau ”. Katanya.

Menjawab Pertanyaan Crew Media. Saol Pernyataan Dirut sudah memberikan statemen bahwa semua kuasa sudah dilimpahkan Kepadanya (Pelita Ratu) untuk kami konfirmasi ?

Pelita Ratu. Membantah ada Kuasa dari Rirektur. Kata Pelita. Ia, tidak mengetahui soal mandat atau kuasa dari Direktur. Kalaupun ada kuasa maka tidak bisa langsung kepada dirinya. Seharusnya Kuasa itu dari Dirut ke Kabag baru ke dirinya. Kuasa itu hanya bicara tetapi bisa jadi alasan bermakna bohong.

“ B sonde tahu itu. karena kalau soal mandat atau kuasa tidak bisa langsung ke beta, karena beta masih ada di bawah Kabag. Masak kuasa langsung ke beta. Dari Dirut ke Kabag baru beta. Kuasa itu Dirut hanya omong sa to. kitong bisa Baputar juga ” Ucap Pelita yang Kutip dalam dialek Kupang

Pelita Ratu. Membenarkan kalau ada kuasa dari Direktur PDAM bagi dirinya namun Kuasa tersebut hanya untuk kepentingan laporan tindak pidana Keterangan Palsu di Polda NTT yang sedang dan tengah berproses.

“ Kalau kuasa untuk melaporkan ke Polda ya beta penerima kuasa. Kuasa yang beta terima adalah melaporkan tindak pidana keterangan palsu di Polda tanggal (3/2) dan sudah di BAP semua tapi lain tidak ada ” Ujar Pelita Versi bahasa Kupang.

Seperti diberitakan Pena-emas.com edisi terdahulu soal “ Direktur PDAM Kab. Kupang Menghindar Untuk di Konfirmasi Media. “ Seputar Pemeriksaan Khusus”

Direktur PDAM Kab. Kupang Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip menghindar untuk dikonfirmasi Media “Seputar Pemeriksaan Khusus” dan arahan Bupati Kupang untuk membayar hak hak Pekerja alias Pagawai PDAM Kabupaten Kupang karena perintah Undang – Undang

Kemudian Nota Pemeriksaan Khusus kepada Direktur PDAM Kab. Kupang yang diwajibkan membayar upah dan hak – hak lain yang belum dibayarkan kepada pekerja dalam batas waktu 14 hari sesuai surat Dinkopnakertrans Propinsi NTT Nomor KTKT. 936/01/BK/XI/2021

Selanjutnya sikap Tegas Pengawas Ketenagakerjaan untuk arahkan Manajemen PDAM Kab Kupang ke Polda NTT untuk di tindak Hukum akibat tidak melaksanakan perintah Undang – Undang tentang ketenagakerjaan.

Terhadap hal ini, Pena-emas.com menghubungi Yoyarip Mau, S,Th,S.Ip sebagai Direktur PDAM Kab. Kupang, Hari ini Sabtu (6/2/2021) untuk dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kantor PDAM Kab. Kupang pada Hari Senin (8/2) namun di tolak dengan alasan Pandemi Covid 19.

Alasan lainnya adalah sudah adanya aturan untuk ada batasan penerimaan tamu. Katanya sambil mengakui kalau di Kantor PDAM Kab Kupang sudah terdapat sejumlah karyawannya terpapar Covid 19. Katanya sambil mengarahkan agar nanti dikonfirmasikan dengan Kasubag Umum dan Personalia PDAM Kab. Kupang Pelita Ratu,S.Sos karena kepada yang bersangkutan sudah dilimpahkan kuasa untuk menyelesaikan semua persoalan. (yen/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait