Berawal dari Cinta Segitiga, PN Rote Ndao Vonis Terdakwa 8 Tahun

PENA-EMAS.COM – Martinus Nomleni  Warga dusun Touiu Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut,
Terdakwa  dalam kasus pemunuhan akibat cinta segitiga di vonis 8 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.

PN Rote Ndao yang telah menjatuhkan amar Putusan kepada  Terdakwa Martinus Nomleni  selasa 06/10/2021) dalam Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Tensi Lau alias Eman.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Martinus Nomleni menghabisi Nyawa korban,  dikarenakan mendapati Korban sedang asyik memadu Cinta bersama  Mesi Yohana Henukh (istri terdakwa ) di Kamar tidur rumah milik terdakwa  tanggal  08 Juni 2021 yang lalu.

Adimusa B. Zacharias, SH. Kuasa Hukum terdakwa, kepada Crew media usai mengikuti Pembacaan Amar Putusan secara virtual, Selasa (05/10/2021). Ia menjelaskan,  Majelis Hakim menyatakan terdakwa Martinus Nomleni terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana Penjara Selama 8 Tahun Penjara dan dikurangi selama terdakwa di tahan.

Menurut Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ini,  Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao

“Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari Tuntutan JPU, Sebelumnya terdakwa di Tuntut 12 Tahun Penjara, terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir   apakah menerima Amar Putusan atau tidak”, Ucap Zacharias

Seperti dilansir  Media ini  sebelumnya bahwa Tanggal 09 Juni 2021 lalu terdakwa membunuh korban akibat mendapatinya sedang berhubungan layak suami – istri dengan  Mesi Yohana Henukh (istri tersangka) di kamar tidur rumah terdakwa.

Korban Eman Lau berupaya kabur  dari dalam kamar lewat jendela dengan kepala sudah berada di luar tapi badan masih dalam kamar.

Tersangka menangkap korban Eman Lau dan menariknya ke dalam kamar dan menekan korban di atas tempat tidur, lalu tersangka mengambil parang di bawa tempat tidur dan menusuk di perut korban.

Seusai menusuk parang di perut korban, tersangka melepaskan korban karena  melihat korban tidak berdaya lagi langsung tersangka melepaskan parang dan berjalan keluar, Kemudian tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi.

Setelah itu tersangka kembali ke dalam kamar tempat kejadian perkara untuk mengambil parang dan  kunci motornya untuk menyerahkan diri dan parang yang digunakan untuk membunuh korban kepihak SPKT Polres Rote Ndao.

Diketahui terjadinya kasus pembunuhan ini berawal adanya cinta segitiga atau hubungan terlarang antara korban Eman Lau dan Mesi Yohana Henukh selaku istri sah dari tersangka Marthinus Nomleni, ( PE.04Ns)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait