“DI DUGA BBM ILEGAL” YANG DI AMANKAN POLISI, SOPIR TRUK MENGAKUI MILIK PENGUSAHA

ROTE NDAO- Pena Emas. Ba’i Liufeto Sopir mobil truk Fuso nomor polisi DH 8311 AA mengakui kalau dirinya diperintahkan pengusaha Efendi Yoseano untuk membawa mobil truk Fuso bermuatan BBM tersebut tujuan Rote Ndao.

Demikian ungkap Ba.i Lìufeto saat dihubungi via ponsel genggamnya Sabtu 09/02/2019.

Ia mengakui kalau dirinya dipetintahkan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak dari Gudang milik Efendi Yoseano di Bolok menuju Rote Ndao dengan kapal motor Ine Rie Dua Rabu,30 Januari 2019.

“Saya diperintahkan oleh bos efendi untuk ambil mobil truk itu di gudang di Bolok untuk diberangkatkan ke Rote dan saya berangkatkan mobil truk yang muat BBM dengan kapal motor Ine Rie Dua” ungkapnya.

Dijelaskan pula, saat dipelabuhan Bolok tidak di lakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Petugas tidak periksa Barang hanya periksa tiket saja”. Ujar Ba’i Liufeto ketika dikonfirmasi wartawan

Ba’i Liufeto. Lanjutnya, Efendi Yoseano selaku pemilik mobil truk itu menitipkan pesan ketika tiba Rote mobil tersebut di parkirkan sementara di gudang Oni Suwongto di bilangan Alukama desa Baadale – Kecamatan Rote Ndao.

“Bos Efendi titip pesan ketika tiba di Rote diparkirkan sementara di gudang oko oni di Alukama dan saya ikut saja perintah bos dan parkir di gudang itu” ujarnya polos.

Menurut Ba.i Liufeto. Ia kemudian tiba di Rote dan sore harinya sekitar pukul 18:00 wita anggota Polres Rote Ndao datang menyita BBM dan mobil tersebut dan langsung di bawa ke Polres Rote Ndao.

Selanjutnya saya langsung diperiksa penyidik dan ditanyakan terkait keberangkatan mobil truk tersebut dari Kupang sampai ke Rote dan polisi juga sudah periksa Bos Efendi Yoseano”, Jelasnya dari balik telepon.

Seperti diberitakan sebelumya  oleh Media ini Polres Rote Ndao berhasil mengamankan sebuah truk yang bernomor polisi DH 8311 AA yang di duga mengangkut BBM ilegal milik Efendi Yoseano di gudang Oni Suwongto di desa Baadale Kecamatan Lobalain, Rabu (30/01/2019) sekitar Pukul 19.00 wita.

BBM yang disita terdiri dari BBM jenis Solar dan minyak tanah sebanyak 40 drum dan Bensin sebanyak 100 jerigen.

Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, saat ini barang bukti berupa solar, minyak tanah dan Bensin serta mobil truk yang bernomor polisi DH 83311 AA tersebut masih diamankan di polres Rote Ndao untuk proses lanjutan dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Efendi Haseano dan sejumlah saksi lainnya.
(Nas/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait