Di Kab. Rote Ndao, Proyek Rp. 1,8 Milyard Dikerjakan  Tanpa Miliki Ijin Galian C.

PENA EMAS.COM. Pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Mokdale-Sanggaoen (Lapen) dari Dana Alokasi khusus (DAK) Reguler Transportasi Pedesaan, Tahun 2021 dikerjakan  Tanpa Miliki Ijin Galian C.

Proyek bernilai Rp.1.875.600.000,- ini dilaksanakan oleh CV. Citra Mandiri. dengan Konsultan perencana PT.Konindo Panorama Konsultan dan Konsultan Pengawas CV.Gunatama Desain.

Bacaan Lainnya

Masalah terungkapnya proyek miliaran rupiah tanpa ijin Galian C ini dari informasi Masyarakat  sekitar lokasi proyek yang menduga pelaksanaan  proyek tanpa ijin galian C karena material sertu di ambil langsung dari lokasi sekitar proyek tersebut.

Zakarias Thonak. Warga RT, 09/RW 03, Kelurahan Mokdale sebagai Pemilik tanah. Tempat material galian C  ini  saat ditemui Crew Media, Ia mengatakan,  Kontraktor pelaksana menghubunginya selaku pemilik lahan Luafulak di desa Sanggaoen untuk meminta lahannya di gali untuk proyek  pekerjaan jalan tetapi soal ijin dirinya tidak tahu.

Zakarias Thonak mengakui, lokasi galian yang digali menggunakan alat berat oleh kontraktor CV. Citra Mandiri sudah berjalan dua pekan lamanya.

Selanjut anak kandung Zakarias Thonak, Jeki Thonak  menjelaskan, Dirinya didatangi Migel Ndaomanu selaku kontraktor  dan Direktur CV. Citra Mandiri didampingi salah satu rekannya, dengan tujuan meminta dan menyewa lokasi lahan tanah miliknya guna mengambil material sertu pada lokasi tersebut guna kebutuhan proyeknya.

Namun  kata Jeki Thonak,  komunikasi yang terbangun antaranya dengan pihak kontraktor  belum disepakati  karena harga sertu belum  mendapat kepastian dari Kontraktor .

“Mereka menawarkan kepada saya, lalu saya bilang kalau demikian maka per Ret-nya  Rp.100.000, namun keduanya tidak memberikan jawaban pasti dalam menyanggupi permintaan saya,” Ujar Jeki Thonak.

Sementara soal ijin galian C Jeki Thonak mengatakan, masalah ijin tambang dan amdal dari Dinas teknis,  belum kantongi ijinnya.

“Saya tidak ada ijin karena mereka berdua katakan bahwa nanti mereka yang urus dan sampai dengan saat ini saya tidak tahu mereka sudah ada ijin galian C atau belum tapi proyek sudah dikerjakan lebih kurang hampir dua minggu. Lahan galian C yang diminta itupun belum dibayar jadi saya pikir mereka yang urus bukan saya,” Ujar Thonak.

Migel Ndaumanu. Direktur CV. Citra Mandiri

Migel Ndaumanu. Direktur CV. Citra Mandiri yang dikonfirmasi dikediamannya Senin, (14/6/2021) sekitar Pukul 15.59 wita, Ia membenarkan kalau dirinya  sebagai pelaksana proyek peningkatan ruas jalan Mokdale-Sanggaoen.

Soal material galian C yang digunakan pihaknya selaku kontraktor pelaksana,  berasal dari lokasi milik Zakarias Thonak dan telah mendapat  persetujuan dari anak kandungnya Jeki Thonak. Namun untuk dokumen ijin galian C dan amdal itu urusan rekannya  Anis Timu warga Desa Lentera. Kec. Rote Barat Daya.

Migel Ndaumanu. Direktur CV. Citra Mandiri mengakui  proyek tersebut di Sub pelaksanaannya  oleh Anis Timu sehingga itu tugas dan tanggungjawabnya dalam hal soal ijin galian C.

“Ijin pastinya sudah ada atau belum, saya selaku direktur akan berkoordinasi dengan pihak penerima pekerjaan, apakah sudah diurus atau belum tapi yang pastinya nanti dikonfirmasi langsung  Anis Timu saja,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao Petrus J. Pelle,S.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon hari ini Selasa (15/6) pukul 12:27 wita. Ia mengatakan, pelaksanaan proyek jalan Mokdale – Sanggaoen  tanpa ijin galian C seharusnya sudah dihentikan oleh pihak keamanan dan Dinas terkait.

Menurut Petrus J. Pelle, Kontraktor pelaksana tidak  bisa mengambil material galian C dari tempat yang  juga tanpa ijin karena sudah ada lokasi Galian C yang telah dan ada yang memenuhi syarat sesuai aturan.

Kontraktor pelaksana kegiatan yang menggunakan galian C tidak sesuai itu harus dihentikan karena tentunya pada lokasi yang diambil material perlu di uji dan sesuai hasil analisis dampak lingkungan baru mendapat ijin.

Untuk itu, jika tidak memiliki ijin berarti material yang digunakan tidak memenuhi syarat ini akan berpengaruh pada hasil pekerjaan dan bisa merusak lingkungan sekitar tempat material tersebut diambil oleh kontraktor. Tegasnya.

” Pihak keamanan dan Dinas seharus sudah mrnghentikan kegiatan galian C tanpa ijin itu ” ujar Pelle. Setelah ini Saya akan kordinasi dan tanyakan ke pihak dinas. Tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan Dinas Teknis dan Sub pelaksana proyek  belum berhasil dikonfirmasi.(PE.02/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait