Edy,  Polisikan  PT Dua Sekawan  Pelaksana Proyek Rp. 38.1 M Dari APBN Kementrian PUPR – Dirjend Cipta Karya

PENA-EMAS.COM – Kontraktor  dan Pelaksana  PT Dua Sekawan  yang melaksanakan Pekerjaan Proyek APBN Kementrian PUPR – Dirjend Cipta Karya  dengan anggaran sebesar Rp. 38,1 M. di Kabupaten Rote Ndao di Polisikan Mohamad Edy Kurniawan.

Moh Edy Kurniawan (35) Warga asal Jombang – Pulau Jawa ini, mempolisikan Kontraktor  dan Pelaksana Proyek kelas puluhan Miliaran tersebut akibat merasa dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan hak – haknya.

Bacaan Lainnya

Laporan Moh Edy Kurniawan diterima SPKT Polres Rote Ndao Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/B/76/XI/2021/SPKT/PPOLRES ROTE NDAO/POLDA NTT. Senin (22/11/2021) Sekitar Jam 17:00 Wita.

Dalam Laporan Polisi yang diterima oleh BrigPol. Pewandes Putra Ginting tersebut dijelaskan, Moh Edy Kurniawan melaporkan Perkara Pidana ” Penipuan” yang terjadi tanggal 11 November 2021 sekitar jam 11:00 Wita.

 

Kejadaian perkara yang dilaporkan terjadi dikantor PT. Dua Sekawan, Kecamatan Pantai Baru sesuai dengan laporan polisi nomer: LP/B/77/XV 2021/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Kepada PENA-EMAS.COM  usai membuat laporan Polisi.  Mohammad Edy Kurniawan, mengatakan, masalah yang mendorong niatnya untuk menempuh jalur hukum akibat dari Pelaksana PT. Dua Sekawan yang sudah menjelang satu bulan ini tidak pernah membayar upah kerjanya sementara kebutuhan akan uang bagi keluarganya yang di pulau Jawa kini mengalami kesulitan biaya hidup.

“ Keluarga di Jawa sedang susah uang untuk biaya hidup hari – hari, sementara kita kerja tidak di bayar. Kita mau kirim apa ke sana, mereka lagi susah. Saya minta tapi kontraktor tidak bayar makanya saya tempuh jalur hukum “ Ujar. Mohammad Edy Kurniawan, Pemborong pekerjaan pada SD Negeri Panamamen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao ini.

Mohamad Edy Kurniawan menyebutkan, Total biaya yang harusnya dibayarkan oleh PT. Dua Sekawan, sebesar Rp. 28.800,000,- dengan rincian pekerjaan Cor Lantai 3.000,000,- Pasang Batako Gedung SD Negeri Panamamen 10.000,000,- Pekerjaan Tandon Air 8.500,000,- Pekerjaan Lapangan 7.000,000,- dan Pasang Bak Air senilai Rp.300.000,-

Direktur PT. Dua Sekawan, Haji Mohammad Darwis yang dikonfirmasi Senin (22/11) malam melalui sambungan selulernya  terkait laporan dugaan  Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh Mohammad Edy Kurniawan. Ia tidak sempat memberi penjelasan langsung melalui sambungan selulernya.

Beberapa saat kemudian Haji Mohammad Darwis baru mengirim Informasi via SMS melalui nomor ponselnya 081 333 727 xxx bahwa karena masih sedang Pengajian dan akan menghubungi kembali Crew Media.  “Sebentar sy (saya) bell (telp) balik.  Masih pengajian”. Tulisnya Via SMS. Namun hingga Berita ini di Publish. Ia belum menghubungi kembali Crew Media.

Sementara Reynaldo Sonbay ( Naldo ) Pelaksana PT. Dua Sekawan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan SD Negeri Panamamen saat dikonfirmasi. Ia mengakui dan membenarkan adanya laporan Polisi tersebut kepada dirinya sebagai Pelaksana Proyek oleh  Mohammad Edy Kurniawan.

Selanjutnya. Naldo Sonbay, menjelaskan dan mengakui,  untuk upah kerja pelapor sebesar Rp. 28 Juta lebih itu benar sesuai pengakuan Edy Kurniawan namun pihak PT. Dua Sekawan masih  menunggu proses pencairan dana termin  di atas tanggal 15 November 2021 baru bisa melakukan pembayaran.

“ Nantinya ketong bayar, namun tunggu cair termin di atas tanggal 15 November dulu”.Ujarnya.

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Nyoman Putra Sandita,SH, S.Ik. yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. melalui pesan WhatsApp Kasat Reskrim mengatakan, Ia sedang berada di luar daerah. ” Beta (saya) lagi  kursus di  Akpol Semarang. beta cek dulu e ” Tulisnya.

Pemberitan Media ini sebelumnya.

Untuk diketahui sebagaimana dipublish PENA-EMAS.COM. Edisi 1 dan 6 Agustus 2021 yang lalu. “ PT Dua Sekawan  Kerja Proyek APBN Kementrian PUPR – Dirjend Cipta Karya  Rp. 38,1 M. Tidak sesuai Spesifikasi”  Pelaksanaan proyek APBN yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT,  Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT. Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao  oleh PT Dua Sekawan menggunakan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi RAB.

Dalam pelaksanaannya, Pelaksana tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan sesuai kontrak Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/495 total dana untuk 18 Sekolah Dasar sebesar Rp.38.159.138.000,-.

Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao  tersebut oleh PT Dua Sekawan membagi  proyek 18 Sekolah Dasar  ini dalam tiga wilayah untuk tiga pelaksana dan untuk wilayah Tengah. 6 Sekolah Dasar masing masing SD Onatali, Lela, Olafulihaa, Panamamen, Kapadanon dan SD Ngaek dengan pelaksana Florentinus Sonbay

Kemudian PPK Hendro Ndolu,  Perintah Bongkar akibat gunakan material lokal  & Tidak sesuai Spesifikasi ” yang kerja tidak sesuai spek dan pakai material lokal pasti di bongkar. Apa lagi tempok itu pakai bata merah bukan batako, yang pakai batako dan material lokal tidak ada alasan harus di bongkar ” ujar Hendro.

kepada PENA-EMAS.COM. Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 19:00 wita. Hendro Ndolu. Mengatakan, Dirinya sebagai PPK yang dipercayakan oleh Kementerian PUPR, Dirjend  Cipta Karya, Ia tetap konsisten dengan mekanisme dan janjinya sebagai bentuk kepercayaan tanggung jawab untuk menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan 18 Sekolah Dasar  di Kab. Rote Ndao oleh PT Dua Sekawan dan tiga pelaksananya yang menggunakan material lokal dan kerja tidak sesuai spesifikasi. Tegasnya.

Pembongkaran dinding SDN Onatali akibat menggunakan Batako sementara RAB bata merah Menurut Hendro, pembongkaran mulai hari ini berlangsung dan  dilakukan secara  bertahap karena perlu metode tersendiri dengan ketersediaan bahan material bata merah. Jelasnya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan pembongkaran Fondasi yang menggunakan batu karang di Salah satu SD di Rote Barat Laut dan hari ini juga sedang berlangsung pembongkaran dinding SD Negeri Onatali di Kec. Rote Tengah yang sudah dikerjakan 6 ruang kelas menggunakan batako.

Selain itu, terkait adanya informasi Contract Change Order  (CCO) Hendro menegaskan,  Berkaitan CCO harus ada kesepakatan tertulis untuk ditindak lanjuti baru bisa diprogreskan dan untuk pengantian material perlu alasan teknis dan di sertai bukti bukti. Pungkasnya.

Sebelumnya SD Onatali dan 5 lainnya diberitakan pekerjaannya dibawah bendera PT Dua Sekawan dengan Pelaksana Proyek FS Anggota DPRD Kab. TTU asal Partai Berkarya. Selain itu, dilangsir pula oleh PENA-EMAS.COM terdahulu dengan judul  “PPK Hendro Ndolu: SD  Olafulihaa dan Onatali Masuk  Perintah Bongkar akibat gunakan material lokal  & Tidak sesuai Spesifikasi “. PPK Proyek APBN Rp 38,1 M  dalam waktu dekat menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan 18 Sekolah Dasar  di Kab. Rote Ndao oleh PT Dua Sekawan dan tiga pelaksananya yang menggunakan material lokal dan kerja tidak sesuai spesifikasi.

” yang kerja tidak sesuai spek dan pakai material lokal pasti di bongkar. Apa lagi tempok itu pakai bata merah bukan batako, yang pakai batako dan material lokal tidak ada alasan harus di bongkar ” ujar Hendro.

Dijelaskannya, soal material lokal saya sudah keluarkan surat perintah sejak 12 Juli 2021 untuk dikeluarkan dari lokasi proyek selain itu sudah ditegaskan untuk kerja mengikuti RAB dan Spesifikasi namun kenyataannya pelaksana tetap menggunakan material lokal sebagaimana pemberitaan media dan hasil lapangan yang telah dikantongi PPK maka bangunan yang gunakan material lokal  dan Tidak sesuai Spesifikasi harus dibongkar.

“RAB bilang pakai bata merah ya bata merah. Kalau pakai batako ya harus bongkar, teman – teman media nanti pantau apakah dibongkar atau tidak” Ujar  Hendro.

Menurut Hendro Ndolu. PPK Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana  Sekolah di Kabupaten Rote Ndao   dari Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker PPP Wil I NTT  – APBN 2021, bersikap tegas dan tidak main main dengan pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat sementara tidak mengikuti prosedur pekerjaan yang telah diatur dengan jelas, RABnya jelas dan Spesifikasinya juga jelas. Tandas Hendro Ndolu.

Selain itu, saat ini Ia sudah tegaskan kepada pelaksana proyek untuk pengangkuatan material dari Kupang setiap hari membuatnya dalam laporan ke PPK. Mulai dari lokasi angkutan material, pelabuhan Bolok, Pantai Baru sampai lokasi proyek setiap hari.

Sementara saat ini dalam upaya pencairan namun dirinya tidak akan menjetujui jika tidak dilengkapi bukti pekerjaan yang tidak akurat termasuk bukti pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jelasnya.

” Staf kan telah turun dan sudah mengetahui persoalan penggunaan material lokal oleh pelaksana proyek yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi. Misalnya SD Olafulihaa dan Onatali, temboknya sudah kerja. Pasti bongkar karena pakai batako bukan bata merah. bangunannya yang tidak sesuai spesifikasi” ujar Hendro.

Dalam waktu dekat saya akan turun langsung dan jika masih terdapat yang belum dibongkar juga tetap  di perintahkan bongkar. Termasuk dinding gedung yang tidak menggunakan Bata merah tetapi pakai batako. Pekerjaan harus sesuai RAB dan spesifikasi. Tandasnya. Pantauan Media ini selain pemasangan dinding menggunakan batako, terdapat pembangunan fondasi sejumlah SD juga menggunakan batu karang, tanpa urugan pasir, menggunakan material bekas bangunan lama dan pasir lokal.  (PE.02/017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait