Kapolres Rote Ndao: Soal Penipuan Modus jual BBM, Brigpol JS Bisa Jadi DPO dan di Proses Pidana

PENA-EMAS.COM – Apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang).

Demikian penegasan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.Si. melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo. Hari ini Sabtu (19/9/2021).

Bacaan Lainnya

Kepada Wartawan, AIPTU Anam Nurcahyo. Mengatakan,  laporan dugaan Penipuan yang diadukan sejumlah warga terhadap Oknum Polisi  Brigpol JS   anggota  Satuan Sabhara Polres Rote Ndao,  dengan aduan tindak pidana  dugaan  penipuan bermodus  jual – beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin diproses hukum

Warga yang datang mengadu penipuan JS

Penegasan Kapolres Rote Ndao, Felli Hermanto,  melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo,   Pada intinya sesuai laporan yang masuk kasus ini akan diproses dengan tegas  sesuai hukum yang berlaku.

Proses pidana maupun proses  pelanggaran disiplin polri akan dilaksanakan dengan tegas terhadap Oknum  JS.

“Yang pasti Oknum  JS  diproses sesuai hukum pidana maupun disiplin dan ini prosesnya tidak main main”  ujar Anam. Tegas.

Brigpol JS

Selanjutnya,  saat ini yang bersangkutan (JS)  tidak ada di tempat, dan belum diketahui keberadaanya, kedepan apabila dalam proses hukum masih tidak ada di tempat maka akan bisa dijadikan DPO (daftar pencarian orang) Tandas Kasubag Humas.

Pantauan wartawan warga yang merasa dirugikan dalam ulah penipuan  Anggota Polisi Polres Rote Ndao ini, mulai berdatangan melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan oleh Oknum JS dengan dugaan penipuan bervariasi.

Seperti pantauan Wartawan. sabtu (19/9/2021) Sejumlah Warga dari Desa Tungganamo, Kolobolon, Oenitas, dan desa Saindule berada di KSPK Polres Rote Ndao  untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi JS dengan bermacam macam motif dugaan penipuan.

Korban Bertolens Talomanafe

Salah satu korban juga datang melapor di Mapolres Rote Ndao adalah Bertolens Talomanafe Warga petani dari Desa Saindule Kec. Rote Barat Laut  yang melaporkan kalau Brigpol JS meminjam uangnya  sebesar Rp. 11 Juta lebih yang tidak di kembalikan sesuai pernyataan bahkan sudah beberapa kali menunda pengembalian uang pinjamannya. (PE.08)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait