Mantan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao dan Dua Terpidana Korupsi DD kembali dijebloskan Ke Penjara

PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao, kembali melakukan exekusi terhadapTiga orang Terpidana Kasus Korupsi dana desa(DD) desa Lakamola Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Exekusi terhadap tiga orang terpidana  Kasus Korupsi dana desa (DD) tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.
dilakukan pada Kamis (8/9/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Ketiga terpidana tersebut adalah Mantan Anggota DPRD Kab. Rote Ndao dari Partai Nasdem Periode 2014-2019. Nikson E. Therik,  Mantan Pj Kades Lakamola, Anderias Lofa, Mantan Sekretaris Desa, Edison Oesuku Therik.

Para terpidana langsung ditahan dan diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (( Lapas)  Kelas Tiga Baa, di Nusaklain – Mokdale Baa.

Pelaksanaan Exekusi itu dilakukan berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1731 K/Pid.sus 2021 tgl 31 Mei  dengan menjatuhkan Hukuman  Pidana serta Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Andreas Lofa dan menjatuhkan Hukuman penjara selama empat (4)Tahun Penjara denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)

Kemudian berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 1958 K/Pid.Sus/2021 tgl 19 juli 2021 dengan menjatuhkan Hukuman  Pidana dan  Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Nikson Ebenhaezer Therik
Serta menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar  Rp. 200.000.000.(dua ratus juta rupiah)

Sementara itu berdasarkan putusan mahkamah agung Nomor : 1971 K/Pid.Sus/2021 tgl 17 Juni 2021 dengan menjatuhkan Hukuman  Pidana dan ,Menolak Permohonan Kasasi dari Terpidana Edison Oesuku Therik menjatuhkan Hukuman Pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda sebesar denda 200.000.000.(dua ratus juta rupiah).

Para terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi dana desa Lakamola.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma,SH,MH yang dikonfirmasi  Kamis (9/9/2021) di Rujab Kajari  di Kelurahan Namodale Ba,a sekitar pukul 18:01 wita. Ia membenarkan ketiga terpidana telah di exekusi ke Lapas hari ini sekitar pukul 13: 00 siang.

Sebelum ketiga terpidana diserahkan ke Lapas, terlebih dahulu menjalani SWAB antigen di Polres Rote Ndao dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba,a.

Menurut Kajari sebelumnya ketiga  terpidana sudah menjalani hukuman maksimal sesuai putusan MA, namun saat tersebut  belum turunnya putusan Kasasi. Setelah putusan Kasasi turun ternyata ketiga terpidana jalani masa tahanan masih kurang sehingga mereka kembali lagi ditahan menjalani hukuman.

“Karena masa tahanannya  sesuai putusan MA itu habis, tetapi kita tidak punya dasar  hukum untuk melakukan penahanan karena putusan Kasasi juga belum turun, lalu putusan di MA itu sudah maksimal tetapi setelah putusan Kasasinya turun meraka menjalani  masa tahanannya masih kurang dari putusan Kasasi sehingga mereka masuk lagi untuk jalani tahanan.” Ujar Wiradarma.(PE.017/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait