Modus Baru Komplotan Perampok Ambil Laci DI ATM Berisi Uang Mulus Tanpa Alat

PENA-EMAS.COM, PEKANBARU – Aksi perampokan modus baru menyasar teknisi (ATM) Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia (ATM BRI) terjadi di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada 31 Agustus 2021.

Kawanan perampok yang terdiri berasal dari empat orang sukses menguras uang Rp775 juta dari ATM. Empat pelaku inisial RS, BM, MA, dan HB, punyai peran masing-masing. Mereka beraksi secara terencana dan rapi, meski pada pada akhirnya tertangkap juga.

Kronologi aksi perampokan ATM memakai modus baru, berdasar info Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin (13/9).

Aksi perampokan terjadi pada korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang menjelaskan pimpinan menghendaki bertemu korban. Danil Sapta kemudian menjelaskan ada harus diperbaiki terlebih dahulu tetapi pelaku meminta danil agar menemui pimpinan telah menunggu di mobil.

Selanjutnya Danil diajak menuju mobil, Belum sampai di mobil pelaku, Danil ditodong dan dibawa masuk ke dalam mobil. Para pelaku mengamati keadaan sekitar, menunggu situasi tidak ramai nasabah di ATM.
Saat keadaan telah sepi, pelaku membawaw Danil ke ATM BRI Rambah Hilir. Danil dipaksa untuk membuka mesin ATM.

Kawanan perampok mengambil alih laci berisi uang yang ada di di dalam mesin ATM, dan membawanya kabur beserta korban yang mulutnya ditutup lakban dan tangan diikat.

“Dibawa kabur ke lokasi Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan,” ungkap Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan dan Kepala Polres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.

Uang hasil aksi perampokan dibagi empat. BM sebagai sopir mendapatkan Rp130 juta dan tiga lainnya Rp180 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) terus melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya sukses membekuk empat pelaku pelaku perampokan tersebut, pada 6 September 2021.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali keliru satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kombes Sunarto.

RS diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan dibekuk pada 6 September 2021. Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan hingga pengejaran pelaku lainnya yaitu BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir.

Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan HB tertangkap di Jawa timur bersama dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp254 juta dan juga satu mobil untuk beraksi.

Para pelaku dijerat bersama dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersama dengan ancaman 9 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait