PEMILIK TANAH KOMPLEK PERKANTORAN PEMERINTAH ROTE NDAO MENUNTUT HAK. KETUA DPRD, “MENOLAK BERTEMU AHLI WARIS”

ROTE NDAO – Pena Emas. Ahli waris dan pemilik tanah komplek Ti,i Langga seluas belasan hektar yang diperuntukan untuk pembangunan sarana perkantoran dan menjadi Pusat pemerintahan Kabupaten Rote Ndao – Propinsi NTT sejak 15 tahun lalu, para ahli waris menuntut untuk pemerintah setempat segera lakukan ganti rugi.

Untuk menuntut hak tersebut. Pemilik dan ahli waris tanah, adalah keluarga Boik di Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain – Kabupaten Rote Ndao datangi Gedung Kantor Bupati dan DPDRD Rote Ndao untuk menuntut hak atas tanah miliknya. Senin (21/01)

Ayub boik, pemilik tanah mengatakan, kami seluruh ahli waris selaku pemilik tanah yang sah mengiginkan keadilan dan kebenaran.

“Bupati Rote Ndao Leonard Haning saja selaku pemimpin daerah ini menuntut hak tanahnya yang sudah di bangun fasilitas pemerintah itu di bayar, apalagi kami masyarakat biasa selaku pemilik tanah yang sah” Ujarnya.

Menurut Ayub Boik, berbagai macam fasilitas Pembangunan milik Pemerintah telah dibangun, tetapi sebelumnya sudah ada perjanjian namun sampai saat ini tidak juga di tepati apakah kami cuma orang kecil, apakah kami cuma masyarakat biasa, sehingga kami tidak mempunyai hak untuk menuntut hak.? Tegasnya bernada tanya.

Kami selaku ahli waris dan pemilik tanah. Lanjut boik, Jika hal ini tidak tuntas. kami akan membawa persoalan ini kepada Pihak Pemerintah Pusat dan secara langsung kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo, DPR – RI, serta siap melaksanakan PTUN.

Rombongan Keluarga Boik yang datang di gedung DPRD setempat di pimpin oleh Ayub Boik dan Yanto Lilik.
diterima oleh beberapa anggota DPRD meskipun ketua DPRD setempat menolak kehadiran mereka dan melarang anggota untuk meladeni masyarakat yang adalah ahli waris ini

Sejumlah Anggota DPRD yang menerima keluarga Boik ini diantaranya Mikael Manu,Helmi J Tolla,Nur Y Ndu Ufi, Anwar Kiah dan Denison Mooy, dengan menggunakan ruang tunggu Sekwan DPRD Rote Ndao.

Mengawali penerimaan terhadap kedatangan keluarga Boik, ketua Fraksi PKB Anwar Kiah mengatakan, saya sangat menyayangkan sikap pimpinan yang menolak kehadiran ahli waris dan keluarga yang datang untuk bertemu dengannya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao.

” sayangya masa yang sudah hadir tidak di perkenankan untuk di terima oleh Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alfred Saudila dan menolak untuk bertemu ” ujar Anwar Kiah.

Menurut Anwar Kiah selaku wakil Rakyat dirinya juga sangat bersedih sekaligus Kecewa dengan sikap pimpinan selaku Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alred Saudila, A.Md dari Partai Nasdem, sebab setelah pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD,namun pimpinan tidak mengijinkan para anggota DPRD untuk menerima masyarakat dalam hal ini keluarga boik selaku ahli waris pemilik tanah. Ungkapnya. disaksikan sejumlah anggota DPRD dan rombongan keluarga Boik.

” Sekali lagi kami kecewa karena pimpinan kami tidak mengijinkan kami untuk menerima bapak bapak dan ibu ibu semua. Ini kan momen politik dan bukan kita sengaja datang dan bertemu bapak – ibu, jujur kami juga kecewa dengan sikap pimpinan tetapi ini juga merupakan tangung jawab kami sebagai wakil rakyat ” ujar Anwar.

Sementara ahli waris pemilik tanah Ayub Boik,mengatakan kami selaku ahli waris sangat kecewa dengan sikap ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Alred saudila atas sikapnya yang tidak mau menerima kami.

Hal ini merupakan satu sikap yang tak terpuji yang tidak patut dilakukan oleh wakil rakyat,apalagi selaku pimpinan Wakil Rakyat.Terus terang kami merasa di perlakukan tidak adil dan kami sangat kecewa .

Dengan tegas Ayub Boik mengatakan, kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao,telah menipu Opa (kakek-red) kami selaku pemilik tanah yang sah, sebab sampai saat ini kami masih memegang surat perjanjian dan di dalamnya ada beberapa poin diantaranya mengakomodir para ahli waris pemilik tanah untuk di angkat menjadi CPNS tetapi sama sekali tidak di tepati hingga saat ini.

Ayub Boik. Mengakui, pihaknya sudah beberapa kali duduk bersama pihak pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini namun tidak ada titik terang hingga saat ini. Pemerintah hanya berjanji tetapi sama sekali tidak menepati kesepakatan sejak awal dan itu sangat di sesalkan oleh kami selaku ahli waris. Tegasnya.

Oleh sebab itu kami akan tetap menuntut hak kami sampai kapanpun dan kemanapun akan kami tempuh. Tambahnya

Ahli waris akhirnya memberi kesempatan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao waktu satu minggu untuk menyelasaikanya. Namun Mikael Manu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini membantah karena pihaknya masih berkordinasi dengan pimpinan DPRD.

“Kita tidak bisa pastikan selesai satu minggu karena kita ini anggota semua sehingga kita perlu kordinasi dulu dengan ketua DPRD”. Katanya. (Tim/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait