PN Rote Ndao Vonis Terdakwa  Kristian Mbuik 13 Tahun Penjara.

PENA-EMAS.COM – Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang merenggut nyawa Benyamin Indu warga Desa Tasilo  Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao di halaman Gereja  Ebenhaeser Boni  pada waktu lalu

Sidang dengan agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim di PN Rote Ndao  Senin, (08/11/2021) dihadiri terdakwa  Kristian Mbuik alias Tian.

Bacaan Lainnya

Persidangan yang di Pimpin Hakim Ketua Soleman Damairo Tamaela, SH dengan Hakim Anggota Aditya Nurcahyadi putra, SH dan Mohammad Rizal Al Rasyid, SH.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthin Pardede, SH

Terdakwa didampingi dua Penasihat hukum dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Adimusa B. Zacharias, SH dan Ebsan Kafelkai, SH

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim  menyatakan,  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diancam pidana sesuai pasal 338 KUHP.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap di Tahan.

Kepada Crew Media. Penasehat hukum Adimusa B. Zacharias usai mengikuti persidangan secara virtual. Menjelaskan, sebelum Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Rote Ndao menjatuhkan vonis kepada terdakwa terlebih dahulu dibacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Menurut  Adimusa B. Zacharias, Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya. Hal memberatkan terdakwa adalah  tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan terdakwa mengakibatkan matinya korban, dan setelah vonis, terdakwa menyatakan menerima amar putusan Majelis Hakim.  Jelas Adimusa Zacharias.

Amar putusan Kasus Pembunuhan oleh Terdakwa Kristian Mbuik terhadap korban Benyamin Indu, Majelis Hakim  menjatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukum selama 15 Tahun Penjara, (PE/Nasa/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait