Polda NTT Pantau Proses Hukum Dugaan Korupsi ASN Tipikor Oleh Polres yang Di duga “Kemasukan Angin”

Polda NTT Pantau Proses Hukum Dugaan Korupsi ASN Tipikor Oleh Polres yang Di duga “Kemasukan Angin”

PENA-EMAS.COM. Kapolri dan khususnya Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Pantau Proses Hukum ASN Tipikor yang diaktifkan kembali dan merugikan Negara Miliaran rupiah yang sedang di tangani Polres Rote Ndao yang kini diduga kamasukan angin.

Bacaan Lainnya

Hal ini di Katakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat dimintai tanggapannya terhadap sikap Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara (Ampera Nusantara) ANTRA RI yang menyurati Polres Rote Ndao dengan Mohon Kapolres Rote Ndao untuk memeriksa Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Mantan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning,MM terkait kasus ASN Tipikor yang diaktif kembali di lingkungan Sekta Kab. Rote Ndao.

Kepada Pena-Emas.com. Paulus Henuk yang ditemui di kediamannya Selasa (23/3/2021) Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait Pemberhentian ASN Tipikor oleh Mantan Bupati dan Bupati Rote Ndao yang saat ini ditangani Polres Rote Ndao di duga “ Masuk Angin” Katanya.

Menurut Paulus Henuk, Dugaan “Masuk Angin” terindikasi dari Polres Rote Ndao tidak mempercepat penanganan kasus ini malahan jadwal gelar perkara ini sudah beberapa kali mengalami penundaan.

Selanjutnya, Polres Rote Ndao telah mempresentasikan perkara ini dengan BPKP untuk dilakukan Audit Investigasi kerugian negara kemudian kini pihak Inspektorat Kabupaten Rote Ndao juga tengah diminta melakukan perhitungan dugaan kerugian negara.

Keadaan ini menunjukan terindikasi adanya rencana yang akan berujung pada upaya tumpulnya proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Rote Ndao.

Upaya seperti ini sudah terjadi di Rote Ndao dalam kasus Korupsi terdahulu seperti Kasus Tanah Oehandi dengan ganti kerugian sebesar Rp. 7 Miliar lebih.

Untuk itu, Polres Rote Ndao sebagai penegak hukum saya minta agar menjadi bagian dari solusi bagi negara dalam menyatakan perang terhadap Korupsi bukan sebalik menjadi bagian dari masalah pemberantasan korupsi.

Maka dengan ini kata Paulus Henuk, saya meminta Kapolri dan khusunya Kapolda NTT agar memantau dan memerintahkan Polres Rote Ndao untuk mempercepat penaganan kasus ini sebab diduga terkait kasus ini di duga Polres Rote Ndao sudah “ masuk angin.”.Tandasnya.

“ Pihak Inspektorat juga jangan sampai sekedar menghitung kerugian selama 13 bulan melainkan sejak keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Baca baik baik UU dan PP-nya; Sekali lagi saya ingatkan bahwa kita semua harus bertanggungjawab atas karya kita masing masing” Ujar Paul mengingatkan. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait