Polres Cilegon Berhasil Amankan MI Pemilik Narkoba Jenis Sabu.

CILEGON. Pena-emas.com. MI (30) warga jalan K. H Samil Kel.Ciwaduk,Kec. Cilegon, Kota Cilegon berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon,Polda Banten.

MI (30) warga jalan K. H Samil ini
berhasil ditangkap anggota Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon akibat penyalahgunaan Narkoba pada hari jumat (27 /11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang Kota Cilegon.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH saat di konfirmasi,Kamis (03/12/2020) melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM. Ia mengatakan, Tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, berdomisili di jalan K. H Samil Kel.Ciwaduk,Kec. Cilegon, Kota Cilegon dan telah diamankan karna kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kasat AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut sebelumya berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa sabu sabu di TKP.

Setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal sat narkoba Polres Cilegon di pimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat TKP di depan TK Nusantara Jln. Raden sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang kota Cilegon.

Selanjutnya, di TKP, anggota Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil amankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30) kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut
setelah di timbang berat total 0,31 Gram, karena itu tersangka MI, barang bukti berupa 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit sepeda motor merk yamaha diamankan Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut. Jelasnya.

Sementara di tempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut

“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut” Ujar Sigit.

Terkait kasus ini, Tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. Tegasnya.

Selain itu, Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini,ujar Sigit (memo/Sgt hms)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait