Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandungnya Setelah Mencampurkan Sesuatu Ke Dalam Minuman

PENA-EMAS.COM – Seorang ayah benisial HM (49) di Toba . Warga Jalan DR KP Tanam Sinambela, Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Sumatera Utara itu, tega memperkosa putri kandungnya , YEM (17) sampai berkali-kali.

Kasubbag Humas Polres Toba , Iptu Bungaran Samosir menyebutkan, perbuatan bejat HM dilakukan di rumahnya sejak 18 Juni 2017 silam dan terakhir terakhir pada 20 Juni 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Awal kejadian 18 Juni 2017, saat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminumnya. Korban tiba-tiba merasa mengantuk hingga korban masuk kamar untuk tidur. Namun setelah bangun korban hendak buang air kecil, merasa aneh dan pedih saat buang air kecil, kepala korban juga terasa pusing serta badan korban pegal-pegal,” kata Iptu Bungaran Samosir.

Korban tidak mengingat berapa kali ayahnya melakukan perihal bejat berikut kepadanya. Namun kejadian berikut berawal pada kurun tahun 2017.

“Dan kejadian yang sama terulang lagi Maret 2021 dan 20 Juni 2021. Ayah korban membuatkan minuman yang sama dan korban meminumnya lalu tertidur dikamar, pada saat itu korban tidur sendirian di kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi,” ungkap Iptu Bungaran Samosir.

Dalam situasi setengah sadar, tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip bersama tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, tetapi dia tidak sanggup membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. Hingga korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Hal berikut tertuang dalam laporan istri pelaku bernomor LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021, setelah polisi memperoleh laporan dari istri pelaku pada 31 Agustus 2021,” ujar Iptu Bungaran Samosir kepada MPI, Selasa (14/9/2021).

Iptu Bungaran Samosir mengatakan, perbuatan pelaku awalannya terbongkar, setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Lantas Ibu korban selanjutnya membuat laporan polisi.

Pelaku tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan pada putri kandungnya sendiri untuk melampiaskan dan memuaskan nasfu birahinya.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan mendapatkan luka traumatis secara psikologis berupa merasa ketakutan jika bertemu ayahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomer 17 Tahun 2016 mengenai penetapan ketentuan pemerintah pengganti undang undang nomer 1 Tahun 2016 mengenai perubahan ke-2 atas undang undang RI nomer 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas undang undang RI nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak atau ancaman pidana minimal 10 th. dan maksimal 20 th. pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait