Terkait Kasus Dugaan Korupsi ASN Napikor, Bupati Rote Ndao Diperiksa Penyidik Di Ruang Kerja Kapolres

PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE memenuhi Panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rote Ndao untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi merugikan Negara Miliaran rupiah akibat diaktifkan kembalinya Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Nara pidana Korupsi (Napikor) oleh Bupati Rote Ndao.

Sebelumnya  penyidik sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE  tanggal 03 Juni 2021 yang lalu namun karena bertepatan dengan Bupati Paulina Haning Bullu sedang bertugas diluar daerah sehingga Bupati meminta untuk tunda jalannya pemeriksaan pada 04 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Kemudian tertunda lagi hingga tanggal 07 Juni 2021 dan baru dijalani pemeriksaan oleh Penyidik hari ini Rabu (09/06/2021)  malam dengan tidak menggunakan ruang penyidik Tipikor tetapi Ruang Kerja  Kapolres Rote Ndao menjadi tempat Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh penyidik.

Seperti dikutip dari BeritaNTT.com. Bupati Rote Ndao  Paulina Haning Bullu,SE tiba di Polres Rote Ndao sekitar  pukul 19:00 wita menggunakan mobil Inova warna Silver  Nomor Polisi DH 1685 AK langsung menuju  Ruang Kerja Kapolres Rote Ndao untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Pantauan media,  hingga  sekitar pukul 20:20 wita. Bupati Paulina Haning Bullu belum nampak  keluar dari ruangan Kapolres tempat pengambilan keterangan. Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh  Penyidik sekitar satu jam lebih.

Selanjutnya, sekitar pukul 20:25 Wita baru  Bupati Paulina Haning Bullu meninggalkan Mapolres  Rote Ndao melalui pintu  bagian kiri dekat Ruang Interkam Polres Rote Ndao.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahyo

 

Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahyo saat di konfirmasi  melalui sambungan selulernya. Ia, membenarkan adanya pemeriksanaan terhadap Bupati Rote Ndao, Rabu  (9/6/2021).

Menurut Anam Nurcahyo, pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao tersebut dilakukan  pada pukul 18:00 Wita.
“ Hari ini Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 18:00 wita Bupati Rote Ndao sudah hadir  bertemu penyidik di Kantor Polres dan telah memberikan keterangan kepada penyidik “ Katanya via WhatsApp.

Ketua ANTRA RI. Junus Panie

Ketua LSM – Anti Korupsi  ANTRA – RI, Junus Panie yang dimintai komentarnya usai penyidik  meminta keterangan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu.  Ia  mengatakan, Dirinya merasa kaget dan penuh tanda tanya karena tempat untuk Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh penyidik  dilakukan di dalam ruang kerja Kapolres Rote Ndao sedangkan di Polres Rote Ndao terdapat ruang kerja penyidik ataukah karena mungkin jalannya pemeriksaan dilakukan pada saat malam hari. Kata Junus bernada tanya.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan Media ini pada edisi Selasa (8/6/2021)  Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk, SH mengatakan, beberapa kali penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar dengan berbagai dugaan diantaranya,  semula kasus ini terkesan sangat lambat tidak seperti kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil. Untuk itu Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah yang begitu besar karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dari para ASN Napikor itu terjadi sejak 2010, 2012 tapi penanganannya diduga tidak mendapat dukungan maksimal dari pimpinan Polres Rote Ndao.

Selanjutnya, Ada dugaan intervensi dan upaya menghambat penanganan kasus ini dengan cara tidak dinaikan statusnya  dari penyelidikan ke penyidikan. Pada hal bukti-bukti sudah lebih dari cukup.

Dalam penanganan kasus ini Kata Paulus Henuk, Terkesan sangat diskriminatif karena kasus-kasus yang dialami kades-kades cepat diproses dan dijebloskan ke penjara namun kasus yang diduga melibatkan Bupati dan mantan Bupati ini sudah dua tahun tapi hanya sekedar naik status ke penyidikan juga belum dilakukan.

Masalah ASN Napikor sejak awal pemberhentiannya sudah diskriminatif karena ada 2 orang yang langsung diberhentikan saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sementara puluhan lainnya tidak diberhentikan dan justru dipromosikan jabatan dan kepangkatannya.

Selain itu. BPKP pun terkesan sangat lamban dalam melakukan audit investigasi kerugian negara dalam kasus ini, padahal sejak Februari 2021 telah diminta untuk diaudit.  Bahkan terjadi polemik antara inspektorat Rote Ndao dan BPKP karena menurut inspektorat bahwa mereka melakukan perhitungan kerugian negara karena diminta BPKP.

Paulus Henuk juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kapolri dan Kejaksaan Agung agar menempatkan Aparat penegak hukum yang lebih berintegritas, peduli dengan pemberantasan Korupsi dan mampu merasakan denyut jantung rakyat yang sangat merindukan penegakan hukum yang adil.(memo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait