PENA-EMAS.COM – Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE memenuhi Panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Rote Ndao untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi merugikan Negara Miliaran rupiah akibat diaktifkan kembalinya Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Nara pidana Korupsi (Napikor) oleh Bupati Rote Ndao.
Sebelumnya penyidik sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE tanggal 03 Juni 2021 yang lalu namun karena bertepatan dengan Bupati Paulina Haning Bullu sedang bertugas diluar daerah sehingga Bupati meminta untuk tunda jalannya pemeriksaan pada 04 Juni 2021.
Kemudian tertunda lagi hingga tanggal 07 Juni 2021 dan baru dijalani pemeriksaan oleh Penyidik hari ini Rabu (09/06/2021) malam dengan tidak menggunakan ruang penyidik Tipikor tetapi Ruang Kerja Kapolres Rote Ndao menjadi tempat Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh penyidik.
Seperti dikutip dari BeritaNTT.com. Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE tiba di Polres Rote Ndao sekitar pukul 19:00 wita menggunakan mobil Inova warna Silver Nomor Polisi DH 1685 AK langsung menuju Ruang Kerja Kapolres Rote Ndao untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Pantauan media, hingga sekitar pukul 20:20 wita. Bupati Paulina Haning Bullu belum nampak keluar dari ruangan Kapolres tempat pengambilan keterangan. Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh Penyidik sekitar satu jam lebih.
Selanjutnya, sekitar pukul 20:25 Wita baru Bupati Paulina Haning Bullu meninggalkan Mapolres Rote Ndao melalui pintu bagian kiri dekat Ruang Interkam Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA Anam Nurcahyo saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya. Ia, membenarkan adanya pemeriksanaan terhadap Bupati Rote Ndao, Rabu (9/6/2021).
Menurut Anam Nurcahyo, pemeriksaan terhadap Bupati Rote Ndao tersebut dilakukan pada pukul 18:00 Wita.
“ Hari ini Rabu tanggal 09 Juni 2021 pukul 18:00 wita Bupati Rote Ndao sudah hadir bertemu penyidik di Kantor Polres dan telah memberikan keterangan kepada penyidik “ Katanya via WhatsApp.
Ketua LSM – Anti Korupsi ANTRA – RI, Junus Panie yang dimintai komentarnya usai penyidik meminta keterangan Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu. Ia mengatakan, Dirinya merasa kaget dan penuh tanda tanya karena tempat untuk Bupati Rote Ndao dimintai keterangan oleh penyidik dilakukan di dalam ruang kerja Kapolres Rote Ndao sedangkan di Polres Rote Ndao terdapat ruang kerja penyidik ataukah karena mungkin jalannya pemeriksaan dilakukan pada saat malam hari. Kata Junus bernada tanya.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan Media ini pada edisi Selasa (8/6/2021) Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk, SH mengatakan, beberapa kali penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar dengan berbagai dugaan diantaranya, semula kasus ini terkesan sangat lambat tidak seperti kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil. Untuk itu Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara/daerah yang begitu besar karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dari para ASN Napikor itu terjadi sejak 2010, 2012 tapi penanganannya diduga tidak mendapat dukungan maksimal dari pimpinan Polres Rote Ndao.
Selanjutnya, Ada dugaan intervensi dan upaya menghambat penanganan kasus ini dengan cara tidak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pada hal bukti-bukti sudah lebih dari cukup.
Dalam penanganan kasus ini Kata Paulus Henuk, Terkesan sangat diskriminatif karena kasus-kasus yang dialami kades-kades cepat diproses dan dijebloskan ke penjara namun kasus yang diduga melibatkan Bupati dan mantan Bupati ini sudah dua tahun tapi hanya sekedar naik status ke penyidikan juga belum dilakukan.
Masalah ASN Napikor sejak awal pemberhentiannya sudah diskriminatif karena ada 2 orang yang langsung diberhentikan saat putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sementara puluhan lainnya tidak diberhentikan dan justru dipromosikan jabatan dan kepangkatannya.
Selain itu. BPKP pun terkesan sangat lamban dalam melakukan audit investigasi kerugian negara dalam kasus ini, padahal sejak Februari 2021 telah diminta untuk diaudit. Bahkan terjadi polemik antara inspektorat Rote Ndao dan BPKP karena menurut inspektorat bahwa mereka melakukan perhitungan kerugian negara karena diminta BPKP.
Paulus Henuk juga meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kapolri dan Kejaksaan Agung agar menempatkan Aparat penegak hukum yang lebih berintegritas, peduli dengan pemberantasan Korupsi dan mampu merasakan denyut jantung rakyat yang sangat merindukan penegakan hukum yang adil.(memo/tim)