Wellem Paulus  Membantah Dana Rp. 12,2 M. ” Laporan Kepada Jaksa. Itu Laporan Bohong”

PENA-EMAS.COM  Semakin menarik saja kasus ” tarik – menarik” antara pelapor dua ibu rumah tangga yakni Marlency A. Pello – Juliana S. Mboeik versus  Welem Paulus,ST. Mantan Anggota DPRD yang kini menjadi ketua Dua KSP di Rote Ndao, akibat soal bantuan uang dari
LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Koperasi Harapan Nelayan Nusa Indah yang diduga digelapkan terlapor.

Proses tindak hukum antara ketiganya dirana hukum kini tiba pada tahapan permintaan keterangan oleh Kejaksaan

Bacaan Lainnya

Wellem Paulus, Manager dua koperasi di kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini justru balik  membantah tuduhkan atas laporan Marlency Apliana Pello dan Juliana Sarlin Mboeik yang sementara berproses hukum di Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan  Negeri Rote Ndao.

Laporan  Marlency A. Pello dan Juliana S. Mboeik  terhadap dirinya. itu, laporan bohong dan tidak jelas.

Demikian tegas Welem Paulus di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Kamis (21/19/2021) kemarin usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Rote Ndao.

Wellem Paulus, ST

Menurut Wellem Paulus, mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ini,
Laporan  Marlency A. Pello dan Juliana S. Mboeik  itu laporan bohong dan tidak jelas. Katanya.

Kepada Crew Media. Ia mengatakan, laporan  itu laporan bohong dan tidak jelas karena keduanya tidak memiliki legal standing atas dirinya. baik,  sebagai anggota koperasi maupun ketua kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah.

Alasan dan dasar dirinya mengatakan hal tersebut karena adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mereka tetapi tidak satupun dan sepersen uang pun disetor untuk memenuhi  ketentuan dan  kewajiban dalam surat pernyataan Pakta Integritas tersebut. Pungkas Ketua KSP. “Bintang Rajawali sejati” ini.

Selanjutnya. Dijelaskan Welem Paulus, Dalam pemeriksan dirinya yang dimintai Jaksa itu dana yang ada didalam rekening Kedua koperasi bukan dana rekening pribadinya 12,2 Miliar.

Jadi jelas laporan itu tidak benar karena permintaan rekening koran dana sebesar Rp.12.2 Miliar Lebih itu sudah sesuai jadi tidak ada dana 12,2 Miliar di Koperasi baik bintang rajawali sejati dan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah. Katanya.

” Terkait siapa pelapor. saya sudah ketahui karena pertanyaan dari jaksa mengarah kesana nama-nama itu disebut.  jadi dianggap si  Lency membuat laporan bohong kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.  jadi dianggap Linda dan Lency berikan keterangan bohong” ujarnya.

Ketika kembali ditanyai  PENA-EMAS.COM, dimana keberadaan  dana sebesar Rp. 12,2 ?.  Wellem Paulus mengatakan,  yang dimintai jaksa itu rekening koperasi bukan rekening pribadi jadi silakan siapa yang berkepentingan silakan  mengecek atau lacak dana Rp.12,2 Milyar itu apakah ada direkening pribadi saya ?. Katanya bernada tanya.

Marlency Apliana Pello

Marlency Aplonia Pello, ketika dikonfirmasi hari ini Sekitar Pukul 11:45 Wita terkait pernyataan Wellem Paulus, ST yang mengatakan laporannya itu adalah laporan bohong,  secara blak-blakan melalui sambungan selulernya di nomer: 085 239 167 XXX,  Marlency  A. Pello menjelaskan,  Dirinya sebagai pelapor  sudah selesai diperiksa oleh  Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Hari Senin (11/10/2021) Sekitar 13:00 Wita  hingga Pukul 15:00 Wita lalu.

Panggilan jaksa penyidik baginya untuk dimintai keterangan setelah saksi-saksi lainnya seperti pengurus kelompok Robala dari Desa Oelua, 6 dari total 8 Kelompok nelayan Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah di Desa Baadale dan saksi lainnya terlebih dahulu diperiksa. Jelasnya.

Selanjutnya Terkait pertanyaan dalam  pemeriksaan Jaksa yang menyelidiki seputaran Koperasi Bintang Rajawali Sejati, Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah, dan laporan dugaan dana 12,2 Miliar untuk kelompok nelayan di Kabupaten Rote Ndao.

” Ya. Jaksa periksa itu semua karena kesemuanya ada sangkut pautnya” ujar Lency.

Sementara soal adanya pertanyaan Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao berhubungan dengan legalitas dirinya selaku anggota koperasi atau tidak sesuai bukti pakta integritas yang diberikan manager Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah, Wellem Paulus, dan adanya buku anggota dan anggota koperasi bintang rajawali sejati ?

Marlency menjelaskan, semuanya keterangan sudah diberikan kepada jaksa, jadi tinggal menunggu saja hasilnya. Nantinya akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur baru kita bisa menvonis satu sama yang lain setelah ada hasil akhir proses hukumnya.

Selain itu. Marlency Pello mengakui adapun permintaan Jaksa bagi dirinya untuk membawakan dukumen berupa data dan bukti dalam nendukung lapirannya semua sudah  diserahkan kepada Jaksa.

Terkait pernyataan Wellem Paulus tidak mengakui dirinya dan 8 kelompok nelayan di Desa Baadale ? Marlency mengatakan, Hal itu menurut pendapat Welem Paulus tetapi secara jelas bahwa data dan bukti yang ada di kejaksaan itu yang akan menjadi bukti, dan nanti hukum yang berbicara sah atau tidak karena yang mengeluarkan dan melegitimasi ke-8 kelompok itu turut diketahui oleh pihak KKP-RI,  tersebut juga Wellem Paulus,  jadi nanti Kejaksaan akan membuktikan berdasarkan data yang ada

” suka-suka dia yang penting bukti-bukti dia kasih kepada saya dan kelompok yang lain. Terserah itu pendapat dia (Wellem Paulus)” ujar Lency dari balik sambungan selulernya.

Seperti diberitakan pada edisi terdahulu Jamis 21/10/2021. dengan judul Di Periksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus Akui Alihkan Dana Rp.1 M  Ke – Rekening Pribadi.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Welem Paulus yang kini sebagai Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah akhirnya akui mengalihkan  Dana Bantuan sebesar Rp 1 Milyard ke Rekening milik pribadinya.

Hal ini terungkap saat  orang nomor wahid di Koperasi “ Bintang Rajawali Sejati “ ini diadukan oleh dua Perempuan masing masing Marlince Pello dan Yuliana Mbuik yang merasa dirugikan dan melaporkan Welem Paulus pada pihak Kejaksaan  untuk di proses Hukum

Welem Paulus memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diperiksa, Kamis (21/10/2021) Mulai sekitar Pukul 09.30 wita hingga pukul 14.30 wita.

Di Kejaksaan Rote Ndao Welem Paulus harus angkat topi dihadapan Kasie Intel Angga Ferdian, SH dan rekannya dan mengakui hal pengalihan dana Rp. 1 Milyard tersebut saat ditimpa dengan 50 pertanyaan.

Sementara dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12, 2 Milyar yang dilaporkan, Welem Paulus membantah tidak ada dana tersebut pada rekening pribadinya dan “mempersilahkan” untuk dilacak. Katanya bernada ironis.

Kepada PENA-EMAS.COM, Welem Paulus. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Koperasi Bintang Rajawali Sejati ini. Mengatakan,  dirinya diperiksa oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Angga Ferdian, SH dan rekannya dan dalam pemeriksaan tersebut dirinya di hujani sekitar 50 pertanyaan.

Welem Paulus menyebutkan. Pertanyaan Kasie Intel dan rekannya  terkait dengan legalitas Koperasi Bintang Rajawali sejati dan Koperasi Harapan produsen Nelayan Nusa Indah.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan legalitas Koperasi,  saya ditanyakan oleh Pak Angga Ferdian dan temannya,” ujar  Wellem Paulus

Selanjutnya, Wellem Paulus mengakui kalau dalam pemeriksaan itu dirinya juga menyerahkan semua dokumen yang di minta oleh Pihak Kejaksaan sebagaimana tercatat dalam surat Panggilan yang diterimanya

“Saya sudah serahkan semua dokumen sesuai permintaan di surat panggilan, serahkan foto copy rekening kedua koperasi, saya juga ditanyakan terikat pencairan dan penarikankan uang, pencairan uang Rp 150 ribu saja juga di tanyakan rinciannya”, Ucapnya.

Selain itu. Wellem Paulus menjelaskan, Dalam pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan bantuan uang dari LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Koperasi Harapan Nelayan Nusa Indah sebesar Rp 2,2 Milyard  sedangkan Ia membantah soal dugaan penggelapan Dana bantuan dari  LPMUKP – Kementerian Perikanan dan Kelautan sebesar Rp.12,2 Milyard yang ditransfer melalui rekening pribadinya pada Bank BNI.

“Ini terkait dengan bantuan uang sebesar 2,2 miliar di rekening Koperasi.  Kalau itu uang Rp 12,2 miliar itu di rekening pribadi Jadi yang mau lacak silahkan”, Ujarnya.

Selanjutnya. Welem Paulus mengakui kalau pada tahun 2020 dirinya memindahkan uang dari rekening Kelompok Nelayan Produsen Harapan Nusa Indah ke rekening pribadi di Bank Negara Indonesia (BNI) dan dilakukan Pencairan sebesar Rp 1 miliar lebih. (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait