170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun 2023.

PENA-EMAS.COM – Pemerintah, DPR, dan KPU telah menyepakati Pilkada digelar serentak pada 27 November 2024. Untuk itu, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023.

Seluruh kepala daerah tersebut hasil Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Kecuali Makasar,  satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020.

Bacaan Lainnya

Masa jabatan kepala daerah yang berakhir ini
akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.

Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan biasanya digantikan oleh pejabat sementara. Seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/9/2021) lalu.

Daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:

Gubernur:
1. Sumatera Utara
2. Riau
3. Sumatera Selatan
4. Lampung
6. Jawa Barat
7. Jawa Tengah
8. Jawa Timur
9.Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Nusa Tenggara Timur
12. Kalimantan Barat
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku
17. Papua
18. Maluku Utara

Wali Kota:
1. Serang
2. Tangerang
3. Bengkulu
4. Gorontalo
5. Jambi
6. Bekasi
7. Cirebon
8. Sukabumi
9. Bandung
10. Banjar
11. Bogor
12. Tegal
13. Malang
14. Mojokerto
15. Probolinggo
16. Kediri
17. Madiun
18. Pontianak
19. Palangkaraya
20. Tarakan
21. Pangkal Pinang
22. Tanjung Pinang
23. Tual
24. Subulussalam
25. Bima
26. Palopo
27. Parepare
28. Bau-bau
29. Kotamobagu
30. Sawahlunto
31. Padang Panjang
32. Pariaman
33. Padang
34. Lubuklinggau
35. Pagar Alam
36. Prabumulih
37. Palembang
38. Padang Sidempuan

Bupati:
1. Aceh Selatan
2. Pidie Jaya
3. Padang Lawas Utara
4. Batu Bara
5. Padang Lawas
6. Langkat
7. Deli Serdang
8. Tapanuli Utara
9. Dairi
10. Indragiri Hilir
11. Merangin
12. Kerinci
13. Muara Enim
14. Empat Lawang
15.Banyuasin
16. Lahat
17. Ogan Komering Ilir
18.Tanggamus
19. Lampung Utara
20. Bangka
21.Belitung
22.Purwakarta
23. Bandung Barat
24. Sumedang
25. Kuningan
26. Majalengka
27. Subang
28. Bogor
29. Garut
30. Cirebon
31. Ciamis
32. Banyumas
33. Temanggung
34. Kudus
35. Karanganyar
36. Tegal
37. Magelang
38. Probolinggo
39. Sampang
40. Bangkalan
41. Bojonegoro
42. Nganjuk
43. Pamekasan
44. Tulungagung
45. Pasuruan
46. Magetan
47. Madiun
48. Lumajang
49. Bondowoso
50. Jombang
51. Tangerang
52. Lebak
53. Gianyar
54. Klungkung
55. Lombok Timur
56. Lombok Barat
57. Sikka
58. Sumba Tengah
59. Nagekeo
60. Rote Ndao
61. Manggarai Timur
62. Timor Tengah Selatan
63. Alor
64. Kupang
65. Ende
66. Sumba Barat Daya
67. Kayong Utara
68. Sanggau
69. Kubu Raya
70. Pontianak
71. Kapuas
72. Sukamara
73. Lamandau
74. Seruyan
75. Katingan
76. Pulang Pisau
77. Murung Raya
78. Barito Timur
79. Barito Utara
80. Gunung Mas
81. Barito Kuala
82. Tapin
83. Hulu Sungai Selatan
84. Tanah Laut
85. Tabalong
86. Panajam Pasut
87. Minahasa
88. Bolmong Utara
89. Sitaro
90. Minahasa Tenggara
91. Kepulauan Talaud
92. Morowali
93. Parigi Moutong
94. Donggala
95. Bone
96. Sinjai
97. Bantaeng
98. Enrekang
99. Sidereng Rappang
100. Jeneponto
101. Wajo
102. Luwu
103. Pinrang
104. Kolaka
105. Gorontalo Utara
106. Mamasa
107. Polewali Mandar
108. Maluku Tenggara
109. Membramo Tengah
110. Paniai
111. Puncak
112. Deiyai
113. Jayawijaya
114. Biak Numfor
115. Mimika

Untuk diketahui,  Menteri Dalam Negeri punya wewenang menunjuk  penjabat (Pj.) wali kota dan bupati pada 2022 dan 2023.

Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nama kandidat Pj Bupati/Wali Kota diajukan oleh gubernur setempat kemudian Mendagri akan menunjuk salah satu di antaranya.

Tiga orang kandidat dari masing masing Propinsi diusulkan oleh Gubernur, berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada menteri dalam negeri.  Lalu melalui proses penilaian, Setelah lulus penilaian, Mendagri menunjuk salah satu kandidat menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten/kota.

Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka Mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Kemendagri juga menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat. Mendagri berwenang menunjuk langsung penjabat dari tingkat pusat jika ada persoalan dalam seleksi.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024. Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun. Mereka bisa diganti atau mendapat perpanjangan masa jabatan setelah satu tahun.

Totalnya adalah  ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

Khusus gubernur, ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden.

Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang ( PE.017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait