Dua Calon Kades Suara terbanyak TERAKHIR datangi Bupati meminta dirinya di tetapkan Jadi Kades

ROTE NDAO. pena-emas.com.
Ada hal yang lebih menarik dari keberatan 48 orang calon Kepala Desa di 27 desa yang keberatan dengan hasil pilkades serentak 2020 di Kabupaten Rote Ndao adalah meminta dirinya jadi Kepala desa terpilih sementara Ia kalah dalam pemilihan

Dua mantan Pj Kades di Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao seakan berusaha membalik bumi menjadi kiamat dalam upaya meminta Bupati Rote Ndao menetapkan mereka sebagai Kades masa jabatan 2020-2026 setelah ditumbangkan oleh pesaingnya saat pilkades di desanya.

Bacaan Lainnya

Hal yang sedikit bernada lelucon ini disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K. Therik,SH saat di konfirmasi (30/12) lalu soal keberatan terhadap hasil Pilkades 2020 dari 27 desa di Kabupaten Rote Ndao.

Kepada pena-emas.com. Yames Therik, Mantan Camat Lobalain ini mengatakan,
Dari para calon kades yang keberatan itu ada dua mantan Pj kades yang kalah, datangi Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, SE. meminta untuk menggugurkan calon pemenang dan digantikan oleh mereka.

Yames Therik. Menjelaskan, kalau yang mengadu itu ada yang suara terbanyak ketiga. Lalu dia minta untuk bupati Rote Ndao menggugurkan calon suara terbanyak kemudian menetapkan dia menjadi pemenang pilkades.

Kedua mantan Pj Kades ini. Sebut Yames Therik, adalah mantan Pj Kades Tasilo Maria Foes yang dikalahkan pemenang pertama Isak Dea dan Kedua Hermanto Ello sedangkan Pj Kades Oebole Mesak Nggili ditumbangkan oleh rival tunggalnya Daud Nafi.

” Yang mengadu itu ada yang suara terbanyak ketiga. Lalu dia minta untuk ibu bupati menggugurkan calon suara terbanyak untuk menetapkan dia menjadi pemenang pilkades. Coba bayangkan dia punya perolehan suara 40an, minta pemenang dengan perolehan melebihi dia ratusan ini digugurkan dan lantik dia jadi kades.
Sedangkan calon suara terbanyak kedua saja tidak ada keberatan ” Ujar Yames Therik.

Sementara Mesak Nggli meminta kepada Bupati dan Panitia Pilkades Kabupaten Rote Ndao agar suara tidak sah dan terbakar saat pemilihan dianggap sah untuk dia (Mesak Nggili) supaya kemenangan ada pada dirinya.

“Suara tidak sah dan terbakar itu, dia minta panitia kabupaten dengan ibu bupati untuk suara itu dianggap sah untuk dia supaya dia menang” ujar Kadis.

Selanjutnya. Kadis PMD Yames Therik menegaskan, Pengaduan ini tidak mempengaruhi untuk adanya pemilihan ulang karena sesuai dengan Perda kita tidak ada satu pasal dan ayat pun yang mengatur untuk ada pemilihan ulang

Untuk itu semua proses pengaduan kita kaji, kita analisa sesuai dengan aturan, kita juga uji petik sesuai bukti, fakta dan keterangan saksi setelah itu akan ada keputusan sesuai Perda pasal 58 yang mengatur tentang sengketa

Selanjutnya Hasil penyelesaianya akan di putuskan dengan keputusan Bupati yang bersifat final dan mengikat. Setelah libur hari raya diharapkan sudah ada keputusan dari kepala daerah terkait dengan penyeleraian sengketa pilkades. Katanya.

Sedangkan untuk agenda pelantikan calon Kades terpilih akan dilakukan sesuai mekanisme 70 hari terhitung sejak keputusan Bupati soal penyelesaian sengkata maka wajib di lantik paling lambat Maret 2021.

” Kalau tanpa masalah atau sengketa maka pelantikan paling lambat Januari 2021. Tapi karena ada keberatan ini maka kita masih menunggu hasil keputusan Bupati ” ujar Yames Therik

Sementara salah tokoh masyarakat setempat yang dimintai pendapatnya, Ia mengatakan, Kedua mantan Pj Kades yang kalah itu dinilai ambisius sekali sehingga datangi Bupati meminta – minta, seolah olah itu milik bupati jadi seenaknya di alihkan.

Mereka itu (dua mantan Pj Kades ) seperti meminta sesuatu atau barang yang terkesan seperti milik pribadi pada hal ini sebuah produk hukum melalui pesta demokrasi dengan jalan pemilihan langsung oleh maryarakat. Tandasnya sambil meminta identitasnya tidak di publish. (memo)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait