Heran dengan Materi keberatan para Calon Kades yang gagal dalam Pilkades 2020

ROTE NDAO, pena-emas.com. Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao merasa heran dengan materi keberatan ke – 48 orang Calon Kepala Desa dari 27 Desa di Kabupaten Rote Ndao yang mengajukan keberatan dengan hasil pemilihan Kades Serentak 2020 pada 19 Desember 2020 yang lalu.

Materi keberatan semua Calon Kades yang kalah dalam Pilkades itu model dan substansinya sama persis.

Bacaan Lainnya

Demikian. Jelas Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao Yames M. K. Therik, SH Saat di konfirmasi (30/12) soal keberatan terhadap hasil Pilkades 2020 dari 27 desa di Kabupaten Rote Ndao.

Substansi dalam materi keberatan para Calon Kades sama dan soalnyapun sama yakni terkait dengan DPT, Surat suara, Syarat administrasi, Perhitungan dan sosialisi dari panitia. Ungkapnya.

Yames Therik, Mantan Camat Lobalain ini menjelaskan, Materi keberatan terkait dengan DPT, Mereka sampaikan bahwa masih banyak pemilih di desa yang tidak masuk dalam DPT dan ada warga luar dari Kab Rote Ndao yang tercatat pada DPT dan memilh

Kemudian DPT ada warga yang dinilai masih anak di bawah umur tercatat dalam DPT dan ikut memilih

Selanjutnya. soal surat suara yang pencoplosannya lebih dari satu lubang atau suara lebh dari satu atau dua tanda coplos simetris lurus, dalam perhitungan ada yang dianggap sah dan ada yang menilainya tidak sah. Termasuk adanya perhitungan suara yang lebih dari satu kali di desa tertentu.

Selain itu. Ada calon yang tidak memenuhi syarat administrasi tapi diloloskan oleh panitia dan tidak ada sosialisi dari panitia Pilkades.

Menurut Yames Therik, Soal DPT kita merujuk pada Perda No 8 tahun 2019 tentang Pilkades pada Pasal 13 sampai dengan 23 sudah mengatur secara lengkap, terang menderang. Baik, secara kronologis maupun langkah – langkah yang di ambil panitia sampai dengan penetapan DPT telah jelas.

DPT itu mulai dari DPS. DPS itu menggunakan data pemilh tetap pada pemilu terakhir artinya pemilu legislatif dan Presiden, setelah itu dilakukan verifikasi oleh panitia kemudian di umumkan dan ditetapkan menjadi Pemilih tetap atau DPT

Setelah itu di buka lagi masukan untuk daftar pemilih tambahan bahkan teakhir pemutahiran kembali data tanggal 3 – 13 Nopember 2020

Selanjutnya panitia desa yang sudah menetapkan DPT tersebut menjadi dasar untuk kita cetak surat suara jadi masalah soal DPT ini kita bahas di panitia kabupaten nanti.

“Jadi panitia sudah bekerja dan melakukan upaya sangat baik, panitia juga menyampaikan DPT kepada calon jadi saat ini calon berkeberatan ya kita bahas di panitia kabupaten. Hari ini kita lakukan klarifikasi di kabupaten” Ujarnya.

Kita hargai siapapun yang merasa dirugikan dan melakukan keberatan karena proses demokrasi dalam negara yang menjunjung tinggi hukum maka yang rasa dirugikan tetap dilayani oleh negara dengan memberikan jawaban sesuai dengan regulasi

Sementara soal keabsahan surat suara dalam pencoplosan merujuk pada Perda No 8 pasal 44 ayat 1, 2, 3 dan 4. disitu sudah mengurai secara jelas jadi dinyatakan sah artinya telah memenuhi ayat 1, 2, 3 dan 4.

Masalah sosialisasi, panitia sudah lakukan sosialisasi sebagaimana tahapan pilkades termasuk sudah diuraikan secara teknis dengan SK Bupati No. 431 tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengumutan suara yang juga sudah mengatur juga soal sosialisasi

Untuk itu, jika calon menyoalkan panitia tidak lakukan sosialisasi maka mari kita lihat prosentasi surat suara sah dan tidak sah. Tegasnya.

Dijelaskan pula, Setelah kita klarifikasi dengan para Calon terpilih, semuanya menyatakan ada kegiatan sosialisasi, selain panitia lakukan sosialisasi tetapi para calon juga di berikan tanggungjawab moril untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara memilih dan mencoblos.

Menurut Kadis PMD Yames Therik Pengaduan ini tidak mempengaruhi untuk adanya pemilihan ulang karena sesuai dengan Perda kita tidak ada satu pasal dan ayat pun yang mengatur untuk ada pemilihan ulang

Untuk itu semua proses pengaduan kita kaji, kita analisa sesuai dengan aturan, kita juga uji petik sesuai bukti, fakta dan keterangan saksi setelah itu akan ada keputusan sesuai Perda pasal 58 yang mengatur tentang sengketa

Selanjutnya Hasil penyelesaiamya akan di putuskan dengan keputusan Bupati yang bersifat final dan mengikat. Setelah libur hari raya diharapkan sudah ada keputusan dari kepala daerah terkait dengan penyeleraian sengketa pilkades. Katanya.

Sedangkan untuk agenda pelantikan calon Kades terpilih akan dilakukan sesuai mekanisme 70 hari terhitung sejak keputusan Bupati soal penyelesaian sengkata maka wajib di lantik paling lambat Maret 2021.

” Kalau tanpa masalah atau sengketa maka pelantikan paling lambat Januari 2021. Tapi karena ada keberatan ini maka kita masih menunggu hasil keputusan Bupati ” ujar Yames Therik (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait