Keputusan Bupati tentang Sengketa Pilkades 2020, Empat Desa Hitung Ulang.

ROTE NDAO-pena-emas.com. Bupati Rote Ndao telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020.

Dalam Keputusan tersebut terdapat empat desa yang hasil pemilihannya di hitung ulang.

Bacaan Lainnya

Ke- 4 desa yang diputuskan untuk gelar kembali perhitungan ulang adalah Desa Daleholu dan Pilasue di Kec. Rote Selatan, Desa Oenggae – Kec. Pantai Baru dan Desa Daiama di Kec. Landu Leko.

Renananya ke-4 desa tersebut, untuk melakukan Perhitungan ulang di Kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao pada sabtu, (30/01/2021) pukul 08.30 wita.

Hal ini di ketahui melalui Surat Undangan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten yang di tujukan kepada Cakades, penyelenggara tingkat desa, perwakilan BPD dan para saksi calon

Surat tersebut di tandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten Yames M.K.Therik,SH dan Sekretaris Ronald H Taulo, S.STP dengan dasar Perhitungan ulang adalah Surat Keputusan Bupati Rote Ndao No: 50/KEP/HK/2021 tentang penetapan Hasil Penyelesaian sengketa Pemelihan Kepala desa di 28 (dua puluh delapan) desa di Kabupaten Rote Ndao.

Undangan pelaksanaan perhitungan ulang tersebut di minta kepada Para cakades untuk tidak membawa massa, dan semua undangan wajib menggunakan Masker.

Kepala Dinas PMD Yames M.K. Therik, SH, ketika di hubungi Crew media via Pesan WhatsApp. Ia enggan memberikan penjelasan tetapi mengarahkan untuk media menunggu hasil jumpa pers Bupati Rote Ndao.

“Untuk lebih jelasnya tentang Hasil Keputusan Bupati Rote Ndao tentang sengketa pilkades akan di adakan jumpa Pers Oleh Bupati Rote Ndao”

Jumpa pers dilakukan Hari ini jumat 29/01/202, sedangkan jam dan tempat bisa menghubungi bagian Umum Setda Rote Ndao. Jelasnya.

“tidak etis kalo saya memberi tanggapan mendahului konpres oleh bupati”” ucap beliau singkat. (Salman/jack)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait