MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Serentak.

PENA-EMAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Penolakan MK tersebut di landasi alasan bahwa dalil dari pemohon seluruhnya  tidak beralasan menurut hukum.

Bacaan Lainnya

Gugatan atas Uji materi UU Pemilu ini dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019, Mereka adalah Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur.

MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman  Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim.

Putusan MK tersebut termaktub dalam Nomor 16/PUU-XIX/2021,  melalui sidang  yang digelar secara virtual, Rabu (24/11/2021) di pimpin Ketua MK Anwar Usman  merangkap Ketua Majelis Hakim.

Dengan putusan itu, pemilu serentak tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019 yakni Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Sehingga, mahkamah menilai, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

“Secara teknis, pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilu adhoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi,” ucap MK.

Keempat orang itu menggugat aturan pemilu yang menyerentakkan lima pemilihan sekaligus. Mereka berkaca pada kematian 894 orang petugas pemilu karena beban kerja berat pemilu serentak.

Mereka menggugat pasal pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Keempatnya ingin MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak.(PE.017/tim).

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait