RDP – DPRD Soal Masalah Pilkades Serentak di Rote Ndao “ Menunggu Keputusan Bupati ”

ROTE NDAO, pena-emas.com. Rapat Gabungan Komisi DPRD kabupaten Rote Ndao dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses Pemilihan Kepala Desa Se – Kabupaten Rote Ndao yang telah diselenggarakan pada 19 Desember 2019 yang lalu.

Rapat Dengar Pendapat digelar diruang sidang DPRD Kabuapten Rote Ndao, Jumat (22/01/2021) mulai sekita Pukul 08:00 Wita. Semula rencananya RDP tersebut dilaksanakan di ruang Komisi A namun karena mengingat kapasitas ruang Komisi A tidak bisa menampung peserta dengan mengingat Protokol Kesehaan Covid 19 sehingga dialihkan RDP tersebut dengan menggunakan Ruang Sidang Utama (Ruang Paripurna DPRD-red)

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A. Vecky M. Boelan,SE di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk,SH, Ketua Komisi C. Petrus J Pelle,S.Pd, Wakil Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi A. Adrianus Pandie,SH dan Zinsondorf Y. Adu, serta Ketua Bapemperda DPRD Charli Lian

Kemudian Ketua Fraksi Perindo Gustaf Folla,S.Pd, dan Anggota DPRD lainnya masing masing Mesak Z Lonak, Alex Fiah, Yance Daik,Achyar Machmud dan Olafbert A Manafe. Sementara dari pihak Pemerintah di hadiri oleh Kepala Dinas PMD Kab. Rote Ndao Yames M.K.Therik,SH dan Kabag Hukum Hangry M. Jeverson Mooy,SH,M.Si.

Selanjutnya dari semua peserta Desa yang selenggarakan Pilkades Serentak bermasalah dan menyampaikan Aspirasinya ke DPRD semua dipanggil untuk mengikuti RDP dengan Gabungan Komisi DPRD namun yang dapat hadir hanya 6 Desa. Masing-masing Desa Mokekuku, Fatelilok,Daleholu, Batutua, Netenaen dan Oelua.

Acara RDP yang menghabiskan waktu kurang lebih 8 Jam dari pukul 08:00 – 16:45 Wita berakhir dengan baik meskipun amat alot sejak awal dimulainya rapat dengan selalu diajak oleh Wakil DPRD Paulus Henuk untuk jalannya RDP secara baik kepada semua peserta diminta selalu menjaga ketertiban dan keharmonisan.

Pantauan Pena-emas.com di runag Sidang Utama DPRD. dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C. Petrus J Pelle meminta agar proses pemilihan di desa yang bermasalah, kepada Panitia pelaksananya di kenakan sanksi karena dinilainya tidak patuh pada pedoman pelaksanaan sehingga akibatnya menimbulkan persoalan.

Kemudian Ketua Koimsi A. Vecky M. Boelan,SE di akhir RDP mengatakan, pihak DPRD Kabupaten Rote Ndao tentunya melalui RDP ini berharap agar rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Rote Ndao oleh Dinas Teknis melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Rote Ndao sesuai tata aturan yang berlaku sehingga dalam pengambilan Keputusan Bupati nantinya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kata Boelan.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk,SH. mengatakan, Semua persoalan dan pengaduan aspirasi yang telah dibahas bersama dijadikan pokok pikir yang memberi solusi yang terbaik untuk kita semua menunggu hasil akhir Keputusan Bupati pada 4 Pebruari 2021 yang akan datang.

Selain itu. Ia juga meminta kepada Kadis PMD Kab Rote Ndao sebagai Dinas Teknis untuk menyikapi semua permasalahan di Desa dengan memperhatikan sejumlah kriteria soal Penjabat Kepala Desa yang dipercayakan sebagai Penjabat pada sejumlah Desa.

Hal ini, menurut Paulus Henuk. Kini tingkat pengaduan masyarakat kepada Dewan sangat tinggi karena kebanyakan para Penjabat Desa yang diangkat tidak memenuhi syarat, termasuk syarat pendidikan sehingga ketidakmampuannya mempengaruhi pengelolaan tugas yang menimbulkan masalah.

“Syarat pendidikan penting karena pendidikan Penjabatnya rendah berakibat pada pengelolaan pemberlakuan Undang-undang, Pemerintahan dan Keuangan Desa yang cenderung menyimpang dari regulasi dan berakibat masalah” Ujarnya. Hal ini terlihat dari laporan pengaduan masyarakat ini sangat tinggi. Tambahnya.

Foto: Gerson E. Manafe salah seorang Calon yang keberatan

Gerson E. Manafe salah satu Calon Kades dari Fatelilok yang mengajukan keberatan atas hasil pemilihan di Desanya, Usai RDP dengan Gabungan Komisi, Ia berpendapat bahwa semuanya keputusan diserahkan ke panitia Kabupaten yang sudah melakukakan klarifikasi sehingga apapun yang diputuskan oleh Bupati diharapkan sesuai dengan regulasi yang ada dan pihaknya tetap menerima.

Berkaitan RDP dengan DPRD Kabupaten Rote Ndao, sebagai calon yang berkeberatan melihat bahwa tanggapan DPRD sangat baik menyikapi persoalan yang kami laporkan dan pihak PMD juga sangat professional dalam menyikapi persoalannya baik dari tahapan klarifikasi hingga tahapan RDP. Katanya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao Yames M.K.Therik,SH yang ditemui usai RDP dengan Gabungan Komisi DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD kabupaten Rote Ndao Ia menjelaskan, Soal RDP. Kita menyampaikan apresiasi kepada masyarakat karena mereka sudah menyampaikan asiprasi kepada rumah rakyat dan diterima oleh wakil rakyat.

Menurut Yames Therik. Inilah yang dinamakan dinamika untuk kita bersama membangun pemerintahan yang lebih baik lagi kedepan. Artinya DPRD juga menyuarakan suara rakyat dan harapan – harapan untuk kedepan lebih baik lagi dalam proses penyelenggarakan kegiatan – kegiatan pemerintahan yang berjalan ditengah masyarakat

Saat ditanyakan soal pengaruhi pengaduan masyarakat dan hasil RDP DPRD terhadap rekomendasi Dinas dan keputusan Bupati, Terkesan mengelak dan mengatakan, komunikasi antar lembaga tetap berjalan. “ Kalau itu, e… tidak menjawab itu. artinya komunikasi antara lembaga tetap berjalan dengan baik “ Ucapnya.

Selanjutnya. Soal Pelantikan akan dilaksanakan setelah penyelesaian sengketa. sesuai dengan Perda maksimalnya 44 hari sudah harus penetapan, artina batasnya hingga 4 Pebruari 2021 yang akan datang.

Sekarang sedang berproses dan Bupati sedang melihat kembali kajian secara teknis sebelum mengambil keputusan penetapkan calon terpilih.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi tetapi dalam beberapa waktu kalau Bupati masih membutuhkan tambahan data atau kajian tambahan, kami akan sampaikan sehingga keputusan Bupati tetap berpedoman pada dasar regulasi”.ujarnya. (memo/maksi)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait