SEJUMLAH ANGGOTA GABUNGAN KOMISI DPRD KEMBALI MENOLAK ANGGARAN PENGADAAN TANAH SEBESAR RP.5 MILIYARD

Rote Ndao. Pena Emas. Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao kembali menolak upaya pemerintah terhadap pengadaan Tanah yang dianggarkan pada RAPBD tahun sebelumnya sebesar Rp. 7 Miliyard lebih dan kembali dianggarkan pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 5 Miliyard.
Pantauan Pena Emas Sidang lanjutan dengan agenda Pembahasan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Rote Ndao terhadap RAPBD TA 2019 yang pernah megalami skor dengan waktu yang tidak ditentukan hingga difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi terkait alokasi pengadaan tanah kembali mendapat ketidak pastian
Sidang Gabungan Komisi yang kembali digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao hari ini (10/01) dilangsungkan pukul 13:50 Wita dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila,A,Md. Alot dengan pemdapat sejumlah anggota Gabungan Komisi.
Helmy Tolla dan Charly Lian dari PPP mengatakan, rujukan kelanjutan persidangan untuk pembahasan di tingkat Gabungan Komisi terkait alokasi anggaran pengadaan tanah Oehandi telah dibahas sebelumnya dan hasilnya ditolak hingga adanya pembahasan yang difasilitasi pemerintah Propinsi
Hal ini tidak juga menampakan hasil keputusan. Untuk itu, dirinya berpendapat bahwa sesuai dengan Surat Gubernur NTT Nomor : BPPKD.VII.3/000.037/4059/2018 Penegasan tentang pembahasan RAPBD Kabupaten Rote Ndao TA 2019 kita kembalikan ke pemerintah Propinsi sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 33 Tahun 2018. Katanya bernada tegas.
Sementara Charli Lian. Mengatakan, sebelumnya pembahasan masalah pengadaan tanah sudah ditolak oleh gabungan komisi sehingga tidak perlu dibahas lagi sambil menyatakan sikap Wal Out dari ruang sidang dan tidak bertanggung jawab terhadap proses pembahasan terlait anggaran pengadaan tanah dimaksud. Tandasnya.
Ketua Fraksi Hanura Jandri A. Nunuhitu,S.Sos mengatakan Fraksi Hanura tetap konsisten memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah berkorban dan menghibahkan tanahnya tanpa ganti rugi.
Menurut Nunuhitu, Dasar itulah kegiatan ganti rugi tanah Oehandi Rp 7,2 M kemudian diturunkan menjadi Rp. 5 M Fraksi Hanura tetap menolak tegas untuk membahas dan memilih Walk Out dari ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao. Katanya.
Sementara Erasmus Frans , mengatakan, lamanya pembahasan RAPBD menguras waktu dan pikiran tetapi nuraninya tetap pada posisi yang tidak tergoyahkan untuk menolak.
Anggota Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, permasalahan anggaran pengadaan tanah ini sudah sejak awal dari pembahasan KUA-PPAS yang diusulkan Pemda Rp. 7,2 Milyard kemudian sudah berubah nilai taksir oleh KJPP Rp.7,4 Milyard.
“Apakah ini siasat menurunkan nilai sebagai jurus negosiasi tidak melampau angka penilaian oleh KJPP tahun 2017 ?. Mandeknya persidangan mempengaruhi ke seluruh penetapan APBD 2019” Ujar Mus Frans. Bernada Tanya.
Selanjutnya menurut Mus Frans, Surat penegasan Gubernur dinilainya sebagai arahan bukan SK sehingga tidak berpengaruh mutlak pada keputusan DPRD seperti pada salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan memasukan “ anggaran pengadaan tanah pada TA 2019 hanya soal nilai yang legal dan wajar”
Selain itu, Alat ukur hasil negosiasi Panitia pegadaan tanah Rp 1.6 Milyard dinilainya tidak berasas yuridis formal karena tidak melibatkan unsur pejabat pertanahan dan hal ini dinyatakan tidak sah dalam LHP BPK tahun 2017 . Hasil penilaian Tim Aprissal malah timpah ruah dengan nilai yang fantastic Rp. 7,4 M imbasnya banyak yang basah kujub. Tambahnya.
Mengacu pada arahan Gubernur NTT. Jelasnya, muncul revisi pengadaan tanah sebesar Rp 5.000 000 000, untuk panitia Rp.75 juta dan Rp. 75 juta Aprissal. Hal ini tidak ditunjang dengan acuan dasar pengenaan harga, mestinya yang bisa digunakan adalah rujukan NJOP dan harga jual beli terbaru atas asset Pemda yang pernah dilakukan 2 tahun lalu.
Apabila rujukan ini tidak digunakan maka kita melakukan pembiaran terhadap upaya memaksakan kehendak oknum pemilik tanah dengan rela kita membiarkan sebuah pelanggaran terhadap aturan dan asas kewajaran bagi kepentingan publik ketika argument yang digunakan lain maka secara pribadi saya menolak revisi Rp.5 M pada pos belanja pengadaan tanah dimaksud. Tegasnya.
Selanjutnya, Laporan Pembahasan Gabungan Komisi terhadap RAPBD Kabupaten Rote Ndao 2019 oleh DPRD Kab Rote Ndao untuk Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Lingkungan hidup Pengadaan pada OPD ini dengan kode rekening 1.04.1.04.1.02.11 untuk kegiatan pengadaan/pembelian/pembebasan tanah dengan alokasi anggaran Rp. 7,242 901 612 diterima dengan catatan, setelah melalui pembahasan bersama pemerintah anggaran tersebut yang sudah didrop oleh Gabungan Komisi.
Anggaran yang semula dianggarkan sebesar Rp. 7.242 901 612 turun menjadi Rp. 5.150 000 000 namun tidak boleh dipergunakan dan diberi tanda bintang sampai adanya penilaian kembali oleh KJPP yang dilakukan dengan transparan dan realistis oleh penilai independen melalui kantor Jasa Penilai Publik dan sebelumnya dilakukan penilai harus dipresentasikan didepan DPRD, Pemerintah, Forkopimda, Pertanahan dan Perpajakan.(A1/Tim PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait