BUPATI ROTE NDAO. AKTIFKAN ASN MANTAN NAPI KORUPSI, DIDUGA NEGARA RUGI MILIARAN RUPIAH

BUPATI ROTE NDAO. AKTIFKAN ASN MANTAN NAPI KORUPSI, DIDUGA NEGARA RUGI MILIARAN RUPIAH

Rote Ndao – Pena-emas.com. Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu,SE adalah Bupati yang tegas melaksanakan Keputusan Bersama Dua Menteri dan Satu Kepala Badan, dengan menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada ASN mantan terpidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan Paulina Haning Bullu,SE kepada para ASN Terpidana korupsi di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 29 April 2019. Namun kemudian 15 (lima belas) orang terpidana korupsi dari 16 orang yang telah diberhentikan, dicabut kembali keputusan PTDH-nya serta dipulihkan kembali hak mereka sebagai ASN seperti keadaan semula oleh Bupati Rote Ndao.

Pencabutan keputusan PTDH Mantan terpidana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Demikian ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk,SH kepada media ini Sabtu (11/7/2020) saat di konfirmasi terkait dikeluarkannya SK Bupati tentang penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Dijelaskannya, Kerugian keuangan negara yang diduga miliran rupiah dikarenakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan terpidana korupsi yang kemudian diaktifkan sebagai ASN di Pemda Kabupaten Rote Ndao.

“Kami menduga Negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah pada Pemda Kabupaten Rote Ndao. Ini, disebabkan oleh pembayaran gaji 15 orang ASN yang di aktif bekerja kembali selama ini” Ujar Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk.

Ditegaskan pula, terkait kerugian negara yang diduga untuk membayar gaji 15 ASN terpidana korupsi ini harus menjadi tangggung jawab Bupati Rote Ndao selaku pemberi SK terhadap 15 ASN terpidana korupsi ini.

“Bupati Rote Ndao harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi
karena pemberi SK itu adalah Bupati Rote Ndao, bukan ASN terpidana korupsi” tegas Paulus.

Menurut Alumni STHI Jakarta ini, Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor:153/KEP/2018 mewajibkan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberhentikan secara tidak terhormat para ASN mantan terpidana korupsi atau kejahatan yang memiliki hubungan dengan jabatan.

Batas waktu pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 880/3713/SJ, tanggal 10 Mei 2019, yakni selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2019.

“Saya heran dengan sistem pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, sudah jelas bahwa ada SKB 3 Menteri tapi Pemda Rote Ndao buatnya lain bahkan mereka sudah terima gaji selama satu tahun. Kemudian saat ini diberhentikan sementara oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning – Bullu pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.” Kata Paulus.

Kenapa baru diberhentikan sekarang, sebelumnya mengapa tidak. Inikan negara rugi sudah berapa miliaran rupiah, Misalnya salah satu dari 15 oknum yang berstatus Kepala Bidang setelah dihitung negara membayarnya Rp. 400 juta lebih dalam satu tahun. Bagaimana jika dihitung 15 orang. Tambahnya.

Seperti pada media ini edisi sebelumnya “Hak – Hak 15 ASN Tipikor Kab. Rote Ndao dihentikan Sementara” sesuai Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tertanggal 30 Juni 2020. Nomor 204/KEP/HK/2020 Tentang penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian Pengawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

ASN Tipikor tersebut dihentikan sementara pembayaran Hak haknya karena pemblokiran status kepegawaian terhadap dua orang pegawai ASN dan kedudukan hukum, 13 orang pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao dihentikan pada sistim aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SAPK-BKN)

Penghentian sementara pembayaran hak hak tersebut sampai dengan adanya pengaktifan kembali status kepegawaian SAPK-BKN dan selanjutnya di laporkan kepada Mendagri RI.

Ke- 15 orang yang disebutkan dalam keputusan Bupati untuk Penghentian sementara pembayaran hak hak kepegawaian pegawai ASN pemerintah Kabupaten Rote Ndao adalah : Agustina S M Dae Panie, Dedi D Panie, Detmi Lettek, dr Rina Sutjiati, Drs Frengki J. Haning, Fons Chris Saek,S.Sos, Heryanto Tjutadjo, A.Md,F, Imelda S. Mellur, Jonathan F. Ufi,S.Sos, Josephus A. Bolla,SH, Junus N. Mandala, Musa Taher,SP, Mustakim Geger.Am.Kom, Richard. A.D. Fan Atha,A.Md, dan Rut M.I.Pello. (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait