Bupati BS Tersangka Dugaan TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Banjarnegara Ditahan KPK

PENA-EMAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BS (Bupati Banjarnegara periode 2017-2022) dan KA (swasta) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Demikian siaran pers KPK melalui Biro Hubungan Masyarakat  (Humas) KPK (3/9/2021).

Bacaan Lainnya

KPK menetapkan tersangka setelah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,  KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021.

Atas perbuatannya, BS  dan KA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021-22 September 2021, BS di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan KA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

BS berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, mengatur pemenang lelang. KA sebagai orang kepercayaan BS selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM. Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA. Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 Miliar.

Pengadaan infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian nasional. Sudah sepatutnya pengadaan ini dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku. Agar infrastruktur yang dibangun terjamin kualitas dan kuantitasnya demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

KPK tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam melayani rakyat. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan melakukan korupsi. KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur. (PE.017/Biro Humas KPK)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait