Gugatan Cerai Mantan Pj Kades terhadap Suami “ Mengundang sejuta tanda Tanya”

PENA-EMAS.COM. Gugatan Cerai antara suami – isteri dan sebaliknya adalah hal yang sudah sering terjadi namun gugatan cerai oleh FFN (34) yang adalah Mantan Pj Kades salah Desa di Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao terhadap suaminya adalah syarat tanda Tanya karena gugatan tersebut menurut AM sebagai suami baru kaget setelah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk tujuan mediasi.

Hal ini dilontarkan AM (37) Warga Desa Oebole Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao yang adalah suami FFN  awalnya merasa kaget digugat Isterinya tanpa alasan yang mendasar dan dinilai merekayasa isi gugatan dan dibuat – buat untuk memuluskan keinginannya agar pihak Hakim dapat mengabulkan gugatannya. Jelas AM kepada Media ini saat ditemui kemarian usai menghadiri Sidang di PN Rote Ndao. sekitar pukul 15:00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Media ini AM mengatakan, Dirinya  di Gugat Cerai oleh Isteri FFN tertanggal 01 April 2021 di Pengadilan Negeri Rote Ndao dalam perkara  Nomor : 18 / Pdt.G / 2021 / PN. Rno, dengan dalil 3 (tiga) bulan setelah kami menikah ketentraman rumah tangga  mulai goyah dengan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran tapi aneh karena faktanya kami tetap hidup  harmonis  dalam  rumah tangga hingga 15 tahun dan punya dua orang anak.

AM suami FFN yang digugat cerai

Menurut AM. Dirinya sebagai suami merasa timbul sejuta tanda Tanya  karena tidak ada masalah yang begitu  hebatnya  dalam perjalanan rumah tangga mereka dan tidak bisa terselesaikan sehingga dengan serta merta dan tanpa angin  badai  FFN isterinya mengajukan gugatan ke pengadilan. Kata AM terkesan rasa heran. Apa lagi isterinya adalah seorang Majelis jemaat di gereja. Tambahnya.

Selanjutnya. AM mengatakan, memang mereka pernah bertengkar dan penyebab masalah bermula dari FFN, pada tahun 2016 kabur dan meninggalkan rumah selama 1 (satu) minggu tanpa ada masalah dan tidak ada kabar berita seputar keberadaannya. Setelah Dia (FFN) kembali, sebagai suami saya menanyakan masalah tersebut namun dia hanya diam hingga menimbulkan pertengkaran mulut.

Selanjutnya sekitar tahun 2017 hingga 2020  FFN saat bertugas sebagai Kaur Perencanaan Desa  dan Pj Kepala Desa,  hampir setiap hari dia pergi dari rumah; Pergi pagi – pulang malam, pergi siang pulang dini hari dengan alasan urusan Dinas dan bertemu pendamping desa. saya sebagai suami selalu menawarkan untuk  mendampinginya  sebagai isteri karena adanya keraguan selalu sering pulang malam, namun dia selalu menolak.

Atas kondisi tersebut. Lanjutnya, saya juga selalu menghubungi atau Telpon untuk menanyakan keberadaannya  saat hari sudah larut malam tetapi belum pulang, tetapi telpon dia tidak aktif dan selalu tidak direspon. Ungkap AM.

Untuk mengatasi perselisihan dan pertengkaran, Keluarga dan orangtua kami melakukan upaya mediasi namun dalam mediasi dia di depan orangtua menolak untuk kembali hidup harmonis sebagai suami dengan alasan dia telah mengajukan gugatan Cerai secara online ke Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Berbagai  upaya damai dan tujuan kembali harmonis dalam rumah tangga atas bantuan orangtua pun selalu gagal. Dia selalu  menolak dan tidak mau hidup serumah bersama saya dengan ancaman membunuh diri jika keluarga memaksakan kami tetap hidup bersama dalam satu atap rumah tangga.

Terhadap keadaan ini akhirnya saya memilih tinggalkan rumah dan tinggal dengan orangtua sebagai langkah antisipasi terjadinya masalah lain yang bakal terjadi di kemudian hari saat tinggal bersama dia sebagai Isteri. Kisah AM.

Selanjutnya. Jelas AM. Persoalan kami di Pengadilan sudah dimediasi juga tetapi dia tetap menolak sehingga poses sudah berjalan dan telah menjalani sidang beberapa kali. Kemarin Kamis (10/6/2021) saya masukan Duplik atas Repliknya dia sebagai Penggugat dan sidang ditunda lagi hingga tanggal 24 Juni 2021 mendatang.

Saya sebagai suami tetap tidak mau diceraikan dan tentunya tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga kami demi anak – anak dan masa depan mereka. Anak kami pertama saat ini sedang menuju SMA karena baru lulus. Untuk itu selama dalam menjalani persidangan saya tetap berharap Hakim Pengadilan Negeri menolak Gugatannya, Repliknya dan kemudian keputusanpun tidak menceraikan kami. Tutur AM.(PE017)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait