INSPEKTORAT KAB. ROTE NDAO AKUI. “LHP – KADES BAADALE DEFINITIF YANG DI BERHENTIKAN OLEH BUPATI, TIDAK TERDAPAT KORUPSI DANA DESA”

 

Foto: A.H. LENGGU,S.Pd, M.Si   (doc PE.28/9)

Rote Ndao. Pena-Emas.com. Sangat disayangkan Kepala Desa definitif yang adalah hasil pemilihan rakyat di berhentikan sementara tanpa ada kepastian hukum yang dilanggarnya.

Kepala desa yang diberhentikan oleh Bupati dan menunjuk penjabat sementara dengan alasan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa sebelum terdapat kepastian, hasilnya hanya sanksi administrasi dan tidak ditemukan tindak korupsi.

Hal ini terungkap terkait sejumlah kepala desa definitif di Kabupaten Rote Ndao harus menerima nasib berhenti dari jabatannya meskipun telah sah menerima mandat dari rakyat karena dugaan korupsi alias salah kelolah dana di desanya.

Kepala desa Baadale Kec. Lobalain Kab Rote Ndao Wilson J. Edon misalnya, diberhentikan setahun yang lalu oleh Bupati Drs. Leonard Haning,MM. namun hasil pemeriksaan BPKP dan Insoektorat Kabupaten Rote Ndao hanya kesalahan administratif.

Kepada Pena-Emas.com. Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Hendrik Lenggu, S.Pd,M.Si
Saat ditemui di Ruang kerjanya, Senin, (23/9) Pukul 09:27 Wita. Membenarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat sudah dikeluarkan sejak pemeriksaan selama 14 hari kalender, soal hasilnya tingal di tindaklanjuti kembali oleh Wilson J.Edon guna membenahi beberapa hal teknis yang direkomemdasikan oleh Inpektorat kabupaten Rote Ndao karena dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa hanya kesalahan administratif.

Mantan Camat Rote Selatan ini menjelaskan, Inspektorat menjelang 14 hari kalender melakukan pemeriksaan rutin kepada Kepala Desa Definitif Baadale, Wilson Johanis Edon, A.Md terkait sejumlah laporan masyarakat yang di wakilkan oleh BPD desa Baadale sejak 2017 – 2018.

Bulan Agustus yang lalu. Lanjutnya, pihak inspektorat Kabupaten maupun BPKP Propinsi NTT juga pernah meng Audit Wilson J.Edon. Soal hasil temuan dapat menyimpulkan terkait laporan hasil pemeriksaan(LHP) dan melalui bidang evaluasi sudah merekomendasikan beberapa temuan yang sifatnya hanya berupa pembenahan administrasi keuangan dan diserahkan kepada kepala wilayah kecamatan Lobalain sebagai tembusan guna melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Jelasnya.

Arkalaus Lenggu, S.Pd, M.Si selaku Inspektur membenarkan. Soal LHP. Inspektorat sudah keluarkan sejak pemeriksaan selama 14 hari kalender dan bhasilnya tingal di tindaklanjuti kembali oleh Wilson J.Edon guna membenahi beberapa hal teknis yang direkomemdasikan oleh Inspektorat kabupaten Rote Ndao.

Menurut Arkalaus H. Lenggu, Rekomendasi dari LHP kepada Saudara Wilson J. Edon pihaknya sudah merekomemdasikan termasuk kepada Camat Lobalain, Pauwill J.J Nggili, S.Sos, M.Si guna melakukan pembinaan sesuai tahapan di tingkat wilayah.

Sementara soal besaran temuan keuangan sebagai indikasi tindak kirupsi dan penyalahgunaan dana tidak ada. Untuk itu kami hanya sebatas memberikan sanksi administratif yang perlu dilengkapi olehnya. Tandas Lenggu.

Dijelaskan pula, Kalau temuan itu ada, namun sifatnya administratif dan masalah pengelolaan keuangan cuma berupa bukti-bukti yang perlu dilengkapi Kades definitif untuk segera di benahi dan bila sudah rampung maka segera berkoordinasi kembali untuk dilanjutkan kepada Bupati Rote Ndao sebagai laporan.

Sedangkan terkait jenis pembinaan itu tergantung tahapannya. baik itu, pembinaan tingkat kecamatan, PMD selaku dinas teknis yang mengurusi pemerintahan desa dan tahapan lainnya langsung di bina oleh bupati Rote Ndao.

Sementara Terhadap jenis pembinaan yang di rekomendasikan oleh Inspektorat kabupaten Rote Ndao masih sebatas administratif karena tindak lanjutnya. Itu adalah rananya pihak Kecamatan.

” itu masih dalam tahap pembinaan administratif saja. Dan kita kembalikan kepada institusi dalam hal ini kecamatan Lobalain untuk melakukan pembinaan”. Ujarnya.

Foto: YAMES. M.K.TETIKH,SH

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik, S.H. saat dikonfirmasi sebelumnya. Ia turut mengakui kalau pihaknya sudah betkoordinasi secara langsung bersama Wilson J.Edon, A.Md guna segera menyelesaikan temuan yang telah menjadi rekomendasi atas LHP inspektorat kabupaten Rote Ndao dan membuat surat permohonan aktifkan kembali status selaku kades definitif desa Baadale, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao periode 2016-2021.

Soal usulan camat Lobalain atas perpanjang jabatan penjabat sementara yang sudah berakhir beberapa waktu yang lalu kepada dirinya sebagai Kepala dinas PMD guna untuk memperpanjang masa jabatan Viktor Arianto Anin pihaknya masih belum menjawab surat usulan camat karena kades definitif sudah mengajuhkan permohonan kepada Bupati Rote Ndao untuk dirinya di aktifkan kembali atas rujukan dari inspektorat Rote Ndao terhadap LHP yang temuannya bersifat administratif. Ungkap Terikh yang sebelumnya adalah Camat Lobalain dan melantik Penjabat sementara yang menggantikan kades definitif Wilson Edon.

” Camat Lobalain juga usulkan untuk perpanjang Pjs Desa Baadale, namun saya belum menjawab permintaan usulan camat karena masih menunggu rekomendasi dari Ibu Bupati Rote Ndao atas surat permohoman Kepala Desa Definitif, Wilson Johanis Edon”. Ujarnya yang di kutip Pena Emas.

Selanjutnya, Kata Yames Terikh. Dirinya sebagai Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao sangat sesalkan dengan pihak inspektorat Kab. Rote Ndao yang hingga saat ini belum juga dikirimkan sepucuk surat berupa tembusan soal rekomendasi atas LHP dari inspektorat kepada pihaknya.

Camat Lobalain, Pauwill J.J Nggili, S.Sos, M.Si, ketika ditemui dikediamannya belum lama ini. mengatakan, pihaknya tidak mau banyak mengomentari hal ini akan tetapi sangat menghargai dan turut mengikuti apa yang menjadi hasil dari keputusan Bupati Rote Ndao bersama Dinas PMD. Katanya. (PE/riyan/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait