Kejaksaan Rote Ndao belum Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19.  ” Dokumen Pengadaan Di Sita “

PENA-EMAS.COM. Penangan Kasus Korupsi Dana Covid 19 Rp. 1,4 M, di Kabupaten Rote Ndao oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao  Terkesan awalnya semangat kepanasan tapi hingga kini Kejaksaan belum mampu mengungkap tersangkanya.

Bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab. Kontraktor, Kadis PMD atau para pihak lain yang masih diam dalam persembunyian. Mirisnya  ” Masuk angin ”

Bacaan Lainnya

Sampai sejauh ini kita masih dalam proses. Penetapan tersangka belum, karena masih mengumpulkan alat bukti.

Sudah hampir satu semester. Kasus ini telah dilakukan penyelidikan sejak Mei 2023 lalu dan diduga telah merugikan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Hal ini diakui Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo. Seperti di kutip berita Media online Holopis.com. dengan judul “Kasus Korupsi Dana Covid, Kejari Rote Ndao Mandek di Perhitungan Kerugian Negara”

Kejaksaan Negeri Rote Ndao berdalih,  sampai saat ini  belum memiliki perhitungan kerugian negara atas penyelewengan dana Covid-19, Khususnya untuk belanja pengadaan masker.

Kasi Pidsus Anton Susilo juga berdalih, saat ini pihaknya masih fokus kepada pengumpulan alat bukti dan belum melakukan perhitungan kerugian negara.

“Untuk anggarannya pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar itu belum angka kerugian negara dan belum kita hitung-hitung. Tapi kita sudah arahkan pengumpulan bukti-bukti untuk kerugiannya,” kata Anton Susilo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, edisi Senin (9/10/2023).

Selain itu. Kata Anton, pihaknya masih belum mengarah kepada penetapan tersangka yang harus dimintai pertanggung jawabannya dalam kasus tersebut. Meskipun sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu.

“Sampai sejauh ini kita masih dalam proses, penetapan tersangka belum karena masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Dia juga menjelaskan,  kasus tersebut bersumber  dari anggaran dana Covid 19 sebesar  Rp 1,4 miliar yang dianggarkan dari dana BTT (Bantuan Tak Terduga) untuk pengadaan masker kain sebanyak 185.000 ribu pieces.

” Ini pengumpulan alat bukti. dari sini kita hanya mengejar untuk memastikan peristiwa pidananya bagaimana, siapa yang terlibat sehingga menjadi terang menerang itulah gunanya pengumpulan alat bukti yang kami maksud,” katanya.

Sebelumnya Media juga memberitakan, Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menghentikan penanganan perkara  korupsi dana Covid-19  dan karena itu Pihaknya membantah ketika adanya tuduhan kalau “Kejaksaan masuk angin dan sengaja membiarkan kasus tersebut tidak berlanjut”. Jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto. Saat di konfirmasi  malah melemparkan tanggung jawab tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo.

“Dalam hasil penyelidikan yang telah dilakukan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19,” kata Anton (25/09/2023).

Dalam Kasus korupsi Dana Covid 19. Pemeriksaan  telah dilakukan penyidikan  terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao James. K. Therik, SH, Kabag Keuangan Daniel Nalle,SE. Jermi Haning selaku Asisten dan  belasan saksi lainnya.

Kasi Pidsus, Anton Susilo. Tidak menjelaskan lebih detail mengenai penanganan  kasus tersebut. Dia hanya menyebutkan adanya penggelapan dana untuk pembelian masker pada tahun 2020 berjumlah 185.000 masker dengan jumlah transaksi untuk pengadaan ini diketahui mencapai Rp 1,4 miliar. Ungkapnya

Sementara Kontraktor yang bertanggungjawab atas
Pengadaan 185.000 masker dengan pagu anggaran Rp 1,4 Miliar.  tahun anggaran 2020 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Ida Larimanu Mandala. Saat konfirmasi Via sambungan Ponsel Genggamnya, Senin (13/11/2023). Ia  mengakaui kalau dirinya sudah di Periksa di Kejaksaan Negeri Rote Ndao beberapa Waktu Lalu

“Ya Saya sudah di Periksa  oleh Jaksa, sudah  lama jadi saya sudah lupa waktunya, saya juga ada sakit ini,” Kata Ida Larimanu

Menurut Ida Larimanu Mandala, setelah usai dirinya di periksa, Kejaksaan Negeri Rote Ndao juga menyita salah satu dokumen terkait pengadaan Masaker tahun Anggaran 2020 dikediamananya,

Ida juga mengakui kalau dirinya melakukan  pengadaan 185.000 lembar masker tersebut sesuai ukuran,

“Jaksa sita satu dokumen, itu terkait dana Covid saja.  Kita jahit pas Pak, 185 ribu lembar, Sonde ada yang tipu-tipu di situ, saya sakit ini jadi tidak tau anggarannya lagi, ini satu miliar lebih,”  ujarnya.

Untuk diketahui sebelumya diberitakan PENA-EMAS.COM. Edisi 27 September 2023 dengan judul
“Kasus Tipikor  Covid 19 Di Rote Ndao berubah Satus” Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan terus  selidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya  Edisi 4 Oktober 2023 ” Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid – 19, Kejari Rote Ndao Kantongi Tersangka”
Menurut Kajari  Rote Ndao, peningkatan status kasus dugaan korupsi senilai Rp1, 4 miliar ini, telah ditemukannya unsur perbuatan melawan (PMH) dalam pengelolaan anggaran yang bernilai Rp1, 4 miliar.

“Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik). Karena telah ditemukan atau telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana covid – 19 di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao,” tegas Kajari. (Tim/Pena-emas.com/Holopis.com)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait