Pasar Ternak Lili “ Sumber PAD “ Tidak di Perhatikan Pemerintah Kab. Kupang

PENA-EMAS.COM. Warga dan pengguna fasilitas dalam kegiatan jual-beli di Pasar Ternak Lili Kelurahan Camplong Kacamatan Fatuleu Kabupaten Kupang merasa sangat kecewa akibat pasar tersebut tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Demikian keluhan dan rasa kesal Warga pasar Ternak Lili milik Pemerinrah Kaupaten Kupang yang ditemui Crew Media ini beberapa saat yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kepada Media ini Informasi yang berhasil dihimpung dari sejumlah Pedagang, Warga dan Tokoh Masyarakat di pasar Lili. Mereka menjelaskan, lingkungan pasar tidak memberi rasa nyaman baik pedagang maupun pembeli sementara kewajibannya membayar retribusi setiap  minggunya sangat besar bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Kupang.

“ Dalam lokasi pasar Lili ini sangat kotor dan penuh dengan penumpukan sampah, termasuk kotoran yang bersumber dari ternak maupun manusia disekitar areal pasar tetapi pemerintah tidak pernah peduli dan memperhatikan pengelolaan pasar  ini tapi retribusi jalan terus. “ Pungkas salah seorang warga pasar.

Menurut mereka. Kondisi pasar ini sangat memperihatinkan dan amburadul tidak selayaknya pasar Hewan. Jalur jalan dalam pasar yang diliwati pedagang dan pembeli maupun untuk lalulintas masuk – keluar angkutan dengan hewan yang di jual berlumpur dan tidak layak digunakan. Tandas mereka bernada kesal.

Dedi salah satu Ketua Rt setempat yang ditemui. Ia mengatakan, melihat kondisi pasar Ternak Lili yang amat memperihatinkan ini, pihaknya bersama Pemuda Gereja Bethel Lili mengambil langkah dengan meminta ijin Camat Fatuleu dan Lurah Camplong 1 untuk kegiatan pembersihan dan pengurukan jalan agar bisa dilalui kendaraan yang masuk ke pasar dengan barang dagangannya.

Selanjutnya Jelas  Ketua Rt ini, kegiatan perbaikan jalan dengan sertu atas swadaya dana dari masyarakat setempat dengan pihak Pemuda gereja Bethel Lili.

Pasar Lili. Lanjut Dedi. Kotor dan penuh dengan kotoran Ternak maupun manusia serta sampah lainnya karena selama ini tidak ada petugas pengelolah pasar. Yang ada hanya petugas penagih retribusi sehingga tidak ada perhatian terhadap keadaan pasar.

Disebutkan pula bahwa Pasar Lili hingga kini sejak dari tahun 2010 yang lalu dibangun WC umum namun sampai saat ini belum selesai. Selain itu tidak ada sarana air bersih dan penerangan untuk memenuhi kebutuhan warga dan para pedagang di pasar Lili.

Kegiatan Jual – Beli hewan di Pasar Lili dalam seminggu memberikan konstribusi sangat besar belum lagi sumber retribusi lainnya. Untuk ternak jenis Kerbau, Kuda dan sapi perekor wajib retribusi Rp. 23.000 belum termasuk ternak jenis Babi, Kambing, Anjing dan jenis ungags.

Untuk Jenis ternak besar yang diperdagangkan di pasar Lili dalam seminggu pada saat musin hujan mencapai 600an ekor keatas sedangkan disaat musin panas tidak bisa kurang dari 1200an ekor

Sementara Tokoh Masyarakat setempat Maulido Reke meminta perhatian pemerintah daerah Kabupaten Kupang termasuk DPRD Kabupaten Kupang untuk tidak menutup mata dengan pasar Ternak Lili yang setiap tahunnya memberikan konstribusi PAD bagi daerah hingga ratusan juta rupiah dan menjadi satu satunya pasar Ternak milik Pemerintah. Pintanya.

Anggota DPRD Kab. Kupang Mesak Mbura asal Partai Perindo saat di hubungi melalui sambungan telpon selulernya Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 14:38 wita. Ia mengatakan,  untuk pasar ternak Lili perlu Perbaikan dan peningkatan infrstruktur moderen dan Sarana pendukung yg tidak layak perlu di Renovasi.

Menurut Mesak Mbura, Pengelolaan operasional pasar ini perlu  metode pembayaran non tunai dengan membangun portal di pintu – pintu masuk kelokasi pasar, parkiran dan area strategis lainya.

Kemudian Iuran dan retribusi perlu ditinjau metodenya  kalau boleh diberlakukan target pencapaian dengan melakukan uji pencapaian pendapatan beberapa bulan untuk mengetahui secara pasti hasil tagihan per bulannya sehingga pihak pengelola pasar di beri target penerimaan.
Hal ini untuk mencegah kebocoran. Tegas Mesak.

Selain itu, Pengelolaan Sampah oleh  Dinas Teknis pengelola sampah perlu dibentuk lembaga pengelola sampah pasar secara partisipatif oleh warga pasar sendiri dimana dibangun kesadaran terus menerus tentang pengelolaan sampah pasar lili.

Karenanya. Kata Mesak. Perlu dipisahkan sampah plastik dan organik yg kemudian diproses menjadi hal yg berguna baik untuk produk olahan dari sampah maupun pupuk organik.

Perlu pembatasan penggunaan kantong plastik bagi pembeli yg berbelanja  disetiap pasar termasuk pasar lili. Kalau boleh penjual yg ada disetiap pasar menyiapkan tas / kantong  non plastik dan kantong yg disiapkan dibeli. upaya ini untuk meminimalisir penggunaan kanton kresek yg adalah sumber sampah yg tidak dapat diurai.

Pemerintah Daerah wajib memperhatikan infrstruktur pasar yg rusak dan juga pengelolaan pasar moderen yg memperhatikan keasrian,bersih dan sehat. Pungkasnya.

Drs Korinus Masneno Bupati Kupang  dan Sekda Kab. Kupang  Ir. Obad Laha,  yang di konfirmasi via saluran WhatsApp Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 16:00 wita.
Sudah terbaca pertanyaan dari Media namun hingga berita ini dipublish belum berkomentar . (Tim.PE.017/008/014)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait