Anggota DPRD Kab. TTU, Pelaksana Proyek APBN. Rp 38,1 M Di Kab. Rote Ndao

Aldo Sonbay

PENA-EMAS.COM. Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terungkap sebagai salah satu oknum pelaksana Proyek yang dibiayai oleh  APBN Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sebesar Rp. 38,1 Milyard lebih.

Hal ini terungkap dari pengakuan Aldo Sonbay, anak oknum Anggota DPRD Kab. TTU berinisial FS alias “Afo”  asal Partai Berkarya,  saat dikonfirmasi soal penggunaan bahan material pembangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi di lokasi proyek  SD Inpres Onatali Jumat (16/07/2021) sekitar pukul 14:07 Wita.

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media ini Aldo Sonbay mengakui kalau dirinya sebagai kontraktor pelaksana proyek pembanguan SD Inpres Onatali di Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao. Saat disorot  dengan sejumlah pertanyaan seputar masalah penggunaan bahan material, Aldo Sonbay tidak  mampu menjawabnya, Ia berusaha mengelak dan kemudian dengan polos mengatakan kalau pelaksana Proyek ini adalah ayahnya FS alias Afo dengan menggunakan Bendera PT Dua Sekawan sebagai pemenang tender.

Dinding menggunakan Batako

Ia juga mengakui, Dirinya yang mengawasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh ayahnya FS karena saat ini ayahnya sebagai Anggota DPRD di Kabupaten TTU yang tidak bisa turun langsung ke lokasi proyek. Jelasnya.

“ Kalau bapak turun lapangan nanti bilang apa ? Bapak Anggota DPRD di Kefa ( Kab. Timor Tengah Utara-red) dari Partai Berkarya“ Ujarnya.

Selanjutnya. Jelas Aldo Sonbay. Proyek yang sedang dikerjakan tersebut dibawah PT Dua Sekawan milik Haji Darwis dan dari 18 titik lokasi pembangunan dibagi untuk tiga oknum pelaksana yakni ayahnya FS, Simson Polin dan Haji Darwis.

Fondasi menggunakan batu merah dan batu kali ukuran kecil

Soal bahan material yang disinggung Crew Media, Aldo Sonbay mengatakan, untuk spesifikasi material pasir, Batu maupun besi sudah sesuai dengan spesifikasi sebagimana petunjuk RAB. Salah satunya pada RAB untuk Batu hanya di tertulis batu kali dan tidak termuat soal ukuran  dan  batu sebesar apa. Katanya.

Aldo Sonbay menyebut pula kalau dari 18 Sekolah, Ayahnya FS mengerjakan 6 sekolah antara lain SD Inpers Onatali, Olafulihaa, Lela, Kapadanon, dan SD Negeri Ngaek.

Menjawab soal Gedung yang dibongkar untuk bangun baru sementara Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao,  Ia mengatakan, Kalau dirinya sebagai kontraktor pelaksana tetapi tidak mengerti tentang beberapa hal dan gambar sebab dirinya ada hanya untuk mengurus proyek. Katanya  sambil meninggalkan  pihak  media terkesan menghindar.

Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun. Baik dari para pekerja dan  pihak Konsultan pengawas  mengakui  pelaksaan pembangunan ke-6 gedung SD yang dikerjakan oleh FS alias Afo terdapat bahan material yang tidak sesuai spesifkasi termasuk gunakan material local, pekerjaan Fondasi tanpa urugan pasir,  dan sudah mendapat instruksi dari pihak konsultan untuk membongkar pengecoran lantai kelas karena campuran belum mengikuti kompsisi trial dari JMF serta disarankan pekerjaan pemasangan dinding ditunda dulu karena masih menunggu pemenuhan persyaratan administrasi.

SD Olafulihaa Dindingnya gunakan batako

Pantauan Media ini di lokasi Misalnya pada SD Inpres Onatali menggunakan material batu tidak sesuai spesifikasi yakni batu kali umumnya (warna abu, permukaan licin dan tidak berpori) tetapi menggunakan batu karang, batu berwarna merah, pasir bukan pasir Takari tetapi diduga pasir lokal, pemasangan dinding/tembok tidak menggunakan Bata merah tetapi Batako, menggunakan material bekas gedung lama. Sementara  SD Negeri Olafulihaa, tembok bangunan sudah terpasang dengan menggunakan Batako bukan Bata merah,
Untuk diketahui FS alias afo sebagai pelaksana proyek ini bersumber dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I NTT. Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao dengan Nomor Kontrak HK.02.03/SPK/PPK.PS/495 – sebesar Rp.38.159.138.000,-

Selanjutnya untuk keseluruhan 18 titik pembangunan Sekolah Dasar, sebanyak 12 titik telah dipantau, sementara 6 lainnya masih dalam upaya pantaun, untuk itu informasi pemberitaan lengkapnya akan menyusul di media ini pada edisi berikutmya.

Direktur PT Dua Sekawan Haji Darwis melalui perwakilannya Haji Pua Jendo. saat dihubungi, Ia membenarkan kalau pelaksana proyek pembangunan ke-6 Sekolah Dasar tersebut di kerjakan oleh PT Dua Sekawan dengan pelaksana Afo alias FS, Bagian dari Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah di Kabupaten Rote Ndao dengan total anggaran sebesar Rp.38.159.138.000,- termasuk didalamnya pekerjaan yang dikerjakan oleh Afo. Jelasnya.

Sementara hingga berita ini di beritakan Dirjend Cipta Karya,  Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Propinsi NTT, PPK Prasarana Strategis Satker Wilayah I, dan Team Lider Konsultan Supervisi PT Reka  Cipta Bina Semesta JO CV Ganesha Teknika belum berhasil di konfirmasi.(PE.017/02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait