“TERDAKWA BEBAS”. SOAL TUNTUTAN GANTI RUGI SETELAH PERKARA SELESAI.

ROTE NDAO- Pena Emas . Jalannya proses hukum atas kasus pembunuhan berencana sejak dalam penanganan pihak Polres Rote Ndao, Kejaksaan Negeri setempat dan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao atas bebasnya keempat terdakwa oleh PN Rote Ndao Selasa (29/01/2019) kemarin . belum berakhir.

Vonis bebas keempat terdakwa tersebut ada esensinya dengan akibat kerugian. Terhadap kerugian yang terjadi setelah kedua pihak penegak hukum setempat mengiring keempat terdakwa ke meja hijau sementara hakim nyatakan vonis bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhon Rihi. Pengacara keempat terdakwa yang tidak bisa dijerat hukum dalam putusan PN Rote Ndao tersebut, saat di konfirmasi via ponsel dengan jalur WhatsApp (WA – Rabu 30/01/2019) Ia mengatakan, soal tuntutan ganti rugi masih menunggu hingga perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap.

“Soal apakah akan dilakukan tuntutan ganti rugi atau tidak nanti setelah perkaranya selesai dan berkekuatan hukum tetap”. Tulisnya via balasan WatsApp.

Menurut Jhon Rihi untuk tuntutan ganti rugi sebagai akibat yang dialami kliennya setelah digiring ke meja hijau oleh kedua lembaga penegak hukum, Polres dan Kejaksaan setempat pihaknya belum pikirkan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih fokus pada tingkat kasasi.

“Soal tuntutan ganti rugi belum kami pikirkan karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami masih fokus pada kasasinya”. Ujar Rihi via WatsApp.

Seperti sebelumnya dilansir Pena Emas.com ” Empat terdakwa pembunuhan berencana di vinis bebas. Kejaksaan kasasi” edisi Selasa 29/01/2019. Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang  kasus pembunuhan yang menghabiskan nyawa dua orang korban pada awal tahun 2018 yang lalu, hari ini Selasa (29/01/2019).

Kedua Warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Bsrat Daya Kab. Rote Ndao yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Mateos Manu dan Aristo Manu.

Sidang di PN Rote Ndao ini dengan agenda mendengarkan Amar putusan majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam persidangan, empat orang terdakwa di hadirkan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao yakni Melkianus Abraham alias Me,e, Julius Erasmus Messakh,Yusuf Messakh dan Junus Lusi di putus bebas dari hukuman.

Johanis Rihi,SH. Kuasa Hukum para terdakwa usai pembacaan amar putusan majelis hakim kepada wartawan. Ia mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis Hakim memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negera”,ujarnya.

Menurut Johanis Rihi dalam pertimbangan amar putusan,majelis hakim menimbang bahwa tidak ada kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

Untuk itu. Saya minta penyidik segera mencari pelaku pembunuhan karena pelakunya bukan lagi klien saya. Tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala,SH. mengatakan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI,karena menurut kami terbukti pembunuhan berencana sebagaimana rumusan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan para terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara”.ungkap JPU Pethres Mandala.(ar’q/PE)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait