Di Periksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus Akui Alihkan Dana Rp.1 M  Ke – Rekening Pribadi.

PENA-EMAS.COM – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Welem Paulus yang kini sebagai Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah akhirnya akui mengalihkan  Dana Bantuan sebesar Rp 1 Milyard ke Rekening milik pribadinya.

Hal ini terungkap saat  orang nomor wahid di Koperasi “ Bintang Rajawali Sejati “ ini diadukan oleh dua Perempuan masing masing Marlince Pello dan Yuliana Mbuik yang merasa dirugikan dan melaporkan Welem Paulus pada pihak Kejaksaan  untuk di proses Hukum

Bacaan Lainnya

Welem Paulus memenuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diperiksa, Kamis (21/10/2021) Mulai sekitar Pukul 09.30 wita hingga pukul 14.30 wita.

Foto: Welem Paulus memasuki Kantor Kejari Rote Ndao untuk menjalani pemeuriksaan

 

Di Kejaksaan Rote Ndao Welem Paulus harus angkat topi dihadapan Kasie Intel Angga Ferdian, SH dan rekannya dan mengakui hal pengalihan dana Rp. 1 Milyard tersebut saat ditimpa dengan 50 pertanyaan.

Sementara dugaan penyelewengan Dana Operasional Kapal dan pembelian alat tangkap nelayan sebesar Rp.12, 2 Milyar yang dilaporkan, Welem Paulus membantah tidak ada dana tersebut pada rekening pribadinya dan “mempersilahkan” untuk dilacak. Katanya bernada ironis.

Kepada PENA-EMAS.COM, Welem Paulus. Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah dan Koperasi Bintang Rajawali Sejati ini. Mengatakan,  dirinya diperiksa oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Angga Ferdian, SH dan rekannya dan dalam pemeriksaan tersebut dirinya di hujani sekitar 50 pertanyaan.

Welem Paulus menyebutkan. Pertanyaan Kasie Intel dan rekannya  terkait dengan legalitas Koperasi Bintang Rajawali sejati dan Koperasi Harapan produsen Nelayan Nusa Indah.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan legalitas Koperasi,  saya ditanyakan oleh Pak Angga Ferdian dan temannya,” ujar  Wellem Paulus

Selanjutnya, Wellem Paulus mengakui kalau dalam pemeriksaan itu dirinya juga menyerahkan semua dokumen yang di minta oleh Pihak Kejaksaan sebagaimana tercatat dalam surat Panggilan yang diterimanya

“Saya sudah serahkan semua dokumen sesuai permintaan di surat panggilan, serahkan foto copy rekening kedua koperasi, saya juga ditanyakan terikat pencairan dan penarikankan uang, pencairan uang Rp 150 ribu saja juga di tanyakan rinciannya”, Ucapnya.

Selain itu. Wellem Paulus menjelaskan, Dalam pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan bantuan uang dari LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) kementerian Perikanan dan Kelautan untuk Koperasi Harapan Nelayan Nusa Indah sebesar Rp 2,2 Milyard  sedangkan Ia membantah soal dugaan penggelapan Dana bantuan dari  LPMUKP – Kementerian Perikanan dan Kelautan sebesar Rp.12,2 Milyard yang ditransfer melalui rekening pribadinya pada Bank BNI.

“Ini terkait dengan bantuan uang sebesar 2,2 miliar di rekening Koperasi.  Kalau itu uang Rp 12,2 miliar itu di rekening pribadi Jadi yang mau lacak silahkan”, Ujarnya.

Selanjutnya. Welem Paulus mengakui kalau pada tahun 2020 dirinya memindahkan uang dari rekening Kelompok Nelayan Produsen Harapan Nusa Indah ke rekening pribadi di Bank Negara Indonesia (BNI) dan dilakukan Pencairan sebesar Rp 1 miliar lebih.

Menjawab Crew Media soal kehadiran Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao. Ia mengatakan, Kehadiran Kepala Cabang BNI di Kejaksaan tersebut kemungkinan terkait dengan pencairan dan Pemindahan uang di rekening Tahun 2020 lalu.

” Kehadiran Kepala BNI Cabang Rote Ndao di Kejaksaan sini mungkin terkait dengan pencairan dan Pemindahan uang di rekening Tahun 2020 lalu saya pindah uang dari rekening Koperasi ke rekening pribadi, supaya pencairannya tidak Sulit, saya cair sebesar Rp. 1 Miliar lebih untuk belanja alat tangkap dan operasional kapal “, ujarnya

Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao Philips Maxy  C Lami

Kepala Cabang Pembantu BNI Rote Ndao Philips Maxy  C Lami ketika ditemui di ruang Kerjanya Kamis (21/10/2021) sekitar Pukul 17.00 Wita. beberapa saat setelah menjalani pemerikssaan,    Ia mengakui dirinya telah dimintai keterangan terkait dana bantuan sebesar 12,2  Milyar tersebut.

” Saya telah diminta keterangan berkaitan dengan hal itu. Prinsipnya kita membantu, biasa Bank itu tempat orang bertanya. Saya ditanya Jaksa terkait aturan, di sini dan disitu, ditanyakan juga tentang aturan di BNI dan terkait aturan perbankan” Ujarnya.

Selanjutnya, Philips M.C.Lami. mengatakan, pihaknya mendukung upaya Kejaksaan Negeri Rote Ndao terkait proses hukum masalah ini karena tidak yang kebal hukum dan perkembangannya akan di informasikan kepada pihak Media.

“ Tidak ada yang bisa melawan hukum. nanti perkembangan bagaimana kita sampaikan ” Ucap Philips Lami.

Pantauan Media ini di Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selain Welem Paulus yang menjalani pemeriksaan, Sejumlah pihak yang diduga mengetahui dana Bantuan tersebut turut menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri  Rote Ndao, diantaranya  Kepala Cabang Pembantu (Capem), Bank Negara Indonesia (BNI) Rote Ndao, Philips Maxy  C Lami, Mantan Ketua Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah, James A.R Fangidae dan Armandus Temu selaku Bendahara (Menantu Welem Paulus).

Seperti diberitakan Media ini sebelumnya pada edisi (16/8/2021) dengan judul Welem Paulus: Saya akan bertanggungjawab atas Dana Rp. 12.2 Milyard “ Polisi Pasti sita Rekening”

PENA-EMAS.COM. Dana Rp 12,2 M yang terterah dalam Rekening milik dan atas nama Welem Paulus sehubungan dengan dugaan penggelapan dana operasional Kelompok Nelayan  dari LPMUPK yang dipersoalankan Marlenci A. Pello, Cs. Ia membantah dan  menolak untuk menjelaskan kalau dana tersebut hasilnya darimana.

Welem Paulus mengatakan, Dirinya akan bertanggung jawab  atas dana Rp. 12,2 M yang terterah dalam Rekening milik dan atas namanya. tapi menolak kalau dana tersebut hasilnya darimana.

Menurut Welem, ada tempat dan ruang untuk membukanya. tidak disini ruangnya, ada ruangnya saya berbicara itu. “Siapa tahu polisi periksa ini masalah dan bisa terungkap disana karena polisi pasti sita ini rekening itu yang pertama mencari tahu lalu lintas uang ini sumbernya darimana” Ujar Welem.

Welem Paulus Inilah Petikan Wawancara dengan Welem Paulus terkait Dana Rp. 12. 200 000 000,- Minggu 15 Agustus 2021 di kediaman Welem Paulus. PE (Pena Emas.com) WP (Welem Paulus)

(PE) Bapak Wellem membenarkan dana sebesar Rp. 12.200.000,000,- bersumber dari hasil usaha dan harta kekayaan, saat masih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, apakah dalam laporan harta kekayaan ke KPK termasuk dana 12.200.000,000,- ?

(WP). Saya ketika masih menjabat sebagai Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao, belum ada dana sebesar Rp.12.200.000,000,- namun baru di ungkapkan oleh Marlenci A. Pello, saat menunjukkan lewat rekening koran dan mereka mengklaim bahwa itu duitnya mereka selaku kelompok nelayan. Sehingga saya tidak bisa bilang itu harta kekayaannya  darimana, tapi itu rekening pribadinya saya. Kalau rekening pribadinya saya maka tentu saya bertanggung jawab atas isinya, mau 12 Miliar, 13 Miliar, 10 Miliar, 2 Miliar itu saya yang akan bertanggung jawab atas isi dari rekening itu. ” Itu rekeningnya saya bukan orang punya, dan tidak ada transferan disitu, tidak ada transferan sesuai yang dikatakan oleh Marlenci A. Pello.

(PE). Seperti itu maka Pak Wellem memperoleh dana sebesar Rp. 12.200.000,000,- dari sumber apa usaha apa dan kapan? Karena dana sebesar 12 Miliar, 200 juta bukan jumlah nilai yang sedikit sementara pak Welem Paulus mengakui bahwa itu dari hasil usaha dan harta kekayaan.

(WP). Makanya saya bilang isinya saya akan bertanggung jawab kalau ada disitu tapi kalau bilang hasilnya darimana Jual daging berapa, jual sapi berapa, atau saya sensor kayu jadi hasil kayu berapa, itu akan terperinci diruang yang berbeda, mohon maaf tapi tidak disini ruangnya, ada ruangnya saya berbicara itu. Siapa tahu polisi periksa ini masalah dan bisa terungkap disana karena polisi pasti sita ini rekening itu yang pertama mencari tahu lalu lintas uang ini sumbernya darimana apakah dari Lenci punya dan Lenci ini jangan asal omong begitu kasihan dia, saya kasihan dia dan saya mimpi jelek untuk dia(Lenci Pello-red, say mimpi buruk untuk dia kalau dia omong itu. Tentu bukan hanya baca itu huruf 12 miliar dikertas koh kipas-kipas bekin seperti bendera lalu mengklaim bahwa itu uangnya mereka untuk 8 kelompok. Saya belum sampai di 8 kelompok yang mereka bilang itu jadi jangan ikut-ikut.

(PE). Bapak Wellem Paulus mengakui tidak pernah menerima transfer dari pihak Kementerian dan Lembaga manapun, termasuk dana 12.200.000,000,- yang tertera pada Buku tabungan Bank BNI Cabang Kupang,

(WP). Itu betul, dan tidak ada dari pihak pemerintah manapun. 12.200.000,000,- Dana yang duduk – duduk disitu? Bukan dana masuk,  masuk darimana dan transfer darimana. Itu dana yang sudah duduk disitu, tulisan direkening dana sudah ada disitu.

(PE) Pada buku tabungan atas nama Welem Paulus,  Tanggal 6 Nopember 2020, tercatat  transfer dana  sebesar Rp. 12.200.000,000,- untuk Biaya Administrasi Koperasi Produsen Harapan Nusa Indah, ini bagaimana.?

(WP) Wah pak harus tahu saya punya kapal banyak. Ada 30. Dan memang kalau mencairkan uang di bank dalam jumlah besar bank harus tanya ini uang mau bekin apa harus dirincikan kalau tidak bank sonde kasih walaupun kita punya uang pribadi, pak tidak percaya coba saja karena tarik diatas 500 Juta Rupiah harus dirincikan, kalau tidak itu istilahnya Money Laundry ( Pencucian Uang ) atau apa itu istilahnya dulu.

(PE). Bagaimana dengan penarikan dana sebesar Rp. 1000.000,000,- oleh bapak Wellem Paulus, untuk operasional kapal nelayan dan pembelian alat tangkap. Itu ada dimana ? dan untuk kelompok yang mana?

(WP) Makanya saya tarik itu dana sejumlah 1 Miliar tapi untuk operasional kapal 30 unit itu,  memang milik saya pribadi. Ada beli pukat-pukat dan alat untuk operasional dan perbaikan mesin kapal, karena ada alat yang masih pesan dari Jepang dan butuhkan waktu beberapa bulan baru tiba di Rote Ndao,  Untuk terbentuk kelompok nelayan belum ada.  Karena kapal belum semuanya dalam kondisi baik, baru saja 7 unit yang sudah bisa siap beroperasi itu sudah diserahkan ke orang yang mampu memberikan jaminan ke koperasi dan tidak harus wajib melalui kelompok, tapi yang lain masih dalam keadaan rusak.Kata Welem. (PE.02/tim)

 

Hak Jawab

 

Welem Paulus Terhadap Pemberitaan yang di Publish Media online PENA-EMAS.COM Edisi 22 Oktober 2021 dengan Judul Berita “ DI PERIKSA JAKSA, MANTAN ANGGOTA DPRD ROTE NDAO WELEM PAULUS AKUI ALIHKAN DANA RP.1 M KE REKENING PRIBADI “
Hak Jawab yang di sampaikan kepada Redaksi dalam bentuk Surat tertanggal 25 Oktober 2021 sebagai berikut :

1. Bahwa saya tidak pernah diperiksa oleh Jaksa melainkan menurut Kasie Intel Kejaksaan, saya dipanggil hanya untuk mengklariikasi pengaduan anggota kelompok koperasi Bintang Rajawali Sejati. Oleh karena itu ditegaskan saya bukan diperiksa seperti berita PENA-EMAS.COM TANGGAL 22 Oktober 2021.

2. Bahwa dalam hal Klarifikasi diruang kerja Kasie Intel Kejaksaan, Tidak pernah disinggung atau diadili oleh Jaksa tetntang pemindahan dana Rp. 1.M ke rekening pribadi Welem Paulus. Oleh karena itu sekali lagi dengan tegas saya ingatkan bahwa saya tidak pernah mengakui kesalahan di depan Jaksa sebagaimana berita PENA-EMAS.COM yang menggiring opini seolah olah saya sudah mengaku bersalah karena telah pindahkan dana Rp.1.M dari rekening Koperasi Produsen Nelayan Harapan Nusa Indah ke rekening pribadi saya Welem Paulus.

3. Bahwa Jaksa/Kasie Intel juga sudah tahu bahwa kalaupun saya pindahkan dana Rp.1.M dari Koperasi ke rekening Pribadi saya sebenarnya sah sah saja karena uang yang saya pindahkan dari koperasi itu adalah uang milik saya sebab rekening koperasi juga milik saya. Artinya saya bukan pindahkan uang dari rekening kelompok Gadungan yang mengaku bahwa uang tersebut adalah hak mereka yang sedang bermimpi palsu di siang bolong.

4. Bahwa kalaupun alsan pindahkan dana Rp. 1.M dari koperasi milik saya ke rekening pribadi untuk biaya operasional dan pembelian alat tangkap memeng hal itu bisa terjadi karena uang tersebut yang tersimpan di koperasi wajar saya gunakan untuk operasional kapal-kapal saya sebanyak 30 unit yang mana sayalah yang harus bertanggungjawab mengeluarkan biaya untuk operasional karena saya tidak pernah mendapat dana bantuan operasional dari pihak manapun termasuk kementerian Kelautan dan Perikanan serta Lembaga BLU LPMUKP dan atau Kementerian lain seperti laporan bohong Lency Pello dan Julinda Mboeik melalui media social.

5. Bahwa terkait berita PENA-EMAS.COM, dan pengaduan anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati gadungan terkait “ Pengalihan Kapal bantuan dari Kementerian Kelautan  dan Perikanan (KKP) untuk Nelayan Rote Ndao Tanpa melalui prosedur yang jelas “ maka dapat saya jelaskan bahwa hanya orang hanya orang yang tidak waras saja yang bisa mengatakan hal itu karena dokumen – dokumen  kapal dimaksud sudah saya serahkan kepada Jaksa/Kasie Intel telah dinilai sesuai SOP KKP (Perolehan, pengalihan kapal kapal tersebut cukup memenuhi prosedur lengkap dokumen).

6. Bahwa berdasarkan seluruh urutan diatas maka dengan ini saya meminta kepada saidara sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang pedoman hak Jawab agar segera :

1. Saudara melakunan permohonan maaf kepada saya atas kekeliruan saudara menulis berita bohong berjudul “ Di Periksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Rote Ndao Welem Paulus Akui alihkan Dana RP. 1.M ke Rekening Pribadi “ serta mencatut nama Jaksa tanpa di konfirmasi.

2. Melakukan pemuatan/ pemberitaan Hak Jawab ini disemua media social terhitung sejak diterimanya surat hak jawab ini sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu.
Demikian surat Hak Jawab ini saya buat atas pertimbangan bantuan dihaturkan limpah terima kasih.

TTD
Welem Paulus

Tembusan :
1. Pimpinan  Dewan Pers  di Jakarta
2. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
3. Kapolda NTT di Kupang
4. Kapolres Rote Ndao di Lelain
5. Komisi Informasi Dinas Kominfo Prop. NTT di Kupang
6. Pimpinan Organisasi Media Online Indonesia di Kupang
7. Arsip

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait